LINGGA TERKINI – Kasus kekerasan terhadap anak kembali menggemparkan warga Kabupaten Muara Enim. Seorang pria berinisial AJ (33), warga Desa Prabu Menang, Kecamatan Lubai Ulu, ditangkap karena diduga melakukan tindak kekerasan serius terhadap putra kandungnya, P (16), pada Jumat (17/1) pagi.
Peristiwa ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, di Mapolres Muara Enim, Senin (20/1/25). Konferensi dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Darmanson, didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kasi Propam AKP Alatas, Kapolsek Rambang Lubai AKP Supriadi Garna, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muara Enim, Nizarman, S.Sos.
Dalam pemaparannya, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, melalui AKP Darmanson, menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari dugaan korban mengambil uang milik neneknya. Menurut keterangan, insiden kekerasan terjadi ketika AJ berniat “menakut-nakuti” korban.
“Tersangka AJ melemparkan botol plastik berisi minyak Pertalite ke arah korban, hingga minyak mengenai tubuh dan pakaian korban. Setelah itu, tersangka mendekati korban dengan korek api gas dan memantiknya, yang menyebabkan api menyambar tubuh korban,”
jelas AKP Darmanson.
Akibat tindak kekerasan ini, korban menderita luka bakar serius di bagian punggung, wajah, dan tangan. Tersangka juga ikut mengalami luka bakar di kedua tangannya saat berusaha melepaskan pakaian korban yang telah terbakar. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit DKT Baturaja untuk mendapatkan penanganan medis.
Masih menurut keterangan pihak kepolisian, AJ mengaku perilaku agresifnya dipicu oleh kecurigaan bahwa sang anak telah mengambil uang dari neneknya.
“Namun tindakan tersangka untuk menakut-nakuti korban berujung pada kejadian yang sangat tragis,”
tambah AKP Darmanson.
Atas laporan masyarakat, Kapolsek Rambang Lubai, AKP Supriadi Garna, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan bersama tim Opsnal Elang Lubai untuk segera melakukan penindakan. Tersangka akhirnya dibekuk di Polsubsektor Lubai Ulu, disertai barang bukti berupa botol plastik berwarna hijau dan kaos biru milik korban.
Akibat perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah keluarga. Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,”
tutup AKP Darmanson. (Eca)