LINGGA TERKINI – Kasus pencabulan yang memprihatinkan terjadi di wilayah Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. Seorang ayah berinisial IP (55) diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak korban masih duduk di kelas 6 SD pada tahun 2022.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, mengonfirmasi bahwa pelaku ditangkap jajaran Polsek Nanga Mahap pada Kamis, 16 Januari 2025. Setelah itu, IP langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tidak pantas tersebut dilakukan pelaku saat korban masih kelas 6 SD. Terakhir kali dilakukan pelaku pada Februari 2024,” ujar AKP Agus, Senin (20/1/2025).
Kronologi dan Modus
Menurut penuturan AKP Agus, perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumah saat istrinya bekerja. Korban kerap mengalami ancaman jika menolak permintaan ayah kandungnya itu.
“Terdapat unsur ancaman dan kekerasan yang dilakukan pelaku, termasuk ancaman pemukulan,” jelasnya.
Pelaku juga memanfaatkan situasi ketika rumah dalam keadaan sepi. Korban yang masih di bawah umur tidak berdaya menghadapi ancaman tersebut dan baru berani melapor setelah kejadian berulang.
Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
IP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Aturan tersebut mengatur dengan tegas pemberian hukuman berat bagi pelaku pencabulan terhadap anak.
“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Agus.
Imbauan kepada Masyarakat
Melihat kasus ini, pihak kepolisian mengimbau orang tua agar lebih waspada dan memberikan pengawasan penuh kepada anak-anak. Jika menemukan atau mencurigai adanya tindak kejahatan serupa, masyarakat diminta segera menghubungi pihak yang berwenang.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu memantau aktivitas anak-anak mereka. Jika ada kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkas AKP Agus.
Kepolisian berharap penindakan tegas terhadap pelaku semacam ini mampu memberikan efek jera dan melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan seksual serupa. Dengan adanya kerja sama erat antara penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan angka kejahatan terhadap anak dapat diminimalisir.(Eca)