LINGGA TERKINI – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus penipuan, penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan platform Net89. Setelah sebelumnya menyita properti senilai Rp1,5 triliun, kali ini penyidik mengamankan 11 mobil mewah dan uang tunai senilai Rp52,5 miliar.
Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025), Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa penyitaan mobil mewah tersebut mencapai nilai sekitar Rp15 miliar.
“Senilai kurang lebih Rp15 miliar,” ungkap Brigjen Pol. Helfi Assegaf.
Kesebelas kendaraan mewah yang disita antara lain Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, dan Honda Mobilio. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp52,5 miliar.
Menurut Brigjen Helfi, seluruh barang bukti tersebut akan diputuskan dalam persidangan, yang nantinya akan dipertimbangkan untuk dikembalikan kepada para korban. Ia juga menyampaikan perkembangan status para tersangka dalam kasus Net89. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi.
“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice,” ungkapnya.
Tersangka korporasi adalah PT SMI, sedangkan tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) adalah AA, LSH, dan TL. Dua tersangka yang tidak ditahan karena sakit keras adalah BS dan IR, sementara sembilan tersangka lainnya yang ditahan yakni ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, disangkakan pula Jo Pasal 55 KUHP, Jo Pasal 56 KUHP, Jo Pasal 64 KUHP, serta Jo Pasal 65 KUHP.
Dengan penyitaan terbaru ini, jumlah total aset kasus Net89 yang berhasil diidentifikasi dan diamankan oleh penyidik Bareskrim Polri terus bertambah. Penindakan tegas diharapkan dapat memberi efek jera sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian kepada para korban.(Eca)