LINGGA TERKINI – Tim Satreskrim Polres Magetan Polda Jatim sukses meringkus R (24), pelaku pembobolan konter HP DK Cell di Desa Cepoko, Kecamatan Panekan, Magetan, yang terjadi pada 8 Januari 2025. Pelaku diamankan di sebuah apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat, setelah sempat melarikan diri dan menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah bagi pemilik konter.
Dalam penjelasannya, Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso mengungkapkan bahwa R membobol toko dengan merusak pintu menggunakan alat las. Pelaku kemudian mengambil beragam barang berharga, termasuk puluhan unit handphone baru dan bekas servisan, serta uang tunai.
“Kita berhasil melakukan penangkapan pelaku R ini di sebuah apartemen di wilayah hukum Polrestabes Bandung, Jawa Barat,” ungkap AKP Joko Santoso, Jumat (17/1/2025).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone berbagai merek, baik baru maupun bekas servisan. Menurut AKP Joko, masih ada pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Dari tangan tersangka, kita amankan sejumlah HP berbagai merek, baru maupun HP servisan. Kemudian untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelas AKP Joko.
Pelaku R dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya maksimal 7 hingga 9 tahun penjara,” tambahnya.
Kasat Reskrim juga memberikan imbauan kepada pemilik usaha, terutama konter handphone dan toko elektronik, untuk meningkatkan sistem keamanan dan kewaspadaan. Pasang CCTV, gembok yang kuat, serta segera laporkan kegiatan mencurigakan ke pihak berwajib.
“Kami mengimbau para pemilik usaha untuk selalu memastikan keamanan lingkungan, memasang CCTV, dan mengunci pintu dengan gembok yang kuat. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Magetan Polda Jatim menegaskan komitmen mereka untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Diharapkan, pengungkapan kasus tersebut dapat memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menekan angka kriminalitas di wilayah Magetan.(Eca)