LINGGA TERKINI – Sebanyak delapan nelayan ditangkap oleh pihak kepolisian saat sedang melaut di kawasan Perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka diduga menggunakan kompresor—alat tangkap ikan yang dilarang—dalam aktivitas menangkap ikan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/1/2025) dalam operasi patroli gabungan yang melibatkan Kapal KP. Kutilang 5005 Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT, dan Satpolairud Polres Manggarai Barat. Operasi berlangsung di Perairan Pulau Monyet, sekitar 2 mil laut dari Pelabuhan Marina Labuan Bajo.
“Benar, ada delapan orang yang diamankan. Enam orang di antaranya berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan dua lainnya merupakan warga Labuan Bajo,” ungkap Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K., Jumat (17/1) pagi.
Kedelapan nelayan yang ditangkap berinisial A (36), H (31), J (21), K (30), LZ (27), MT (45), S (34), dan Y (33). Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas destructive fishing di kawasan tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang penggunaan alat tangkap ikan terlarang, termasuk kompresor, di Perairan Labuan Bajo hingga Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK). Setelah dua minggu penyelidikan, kami berhasil menangkap para pelaku,” jelas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit perahu motor, satu mesin kompresor dengan selang sepanjang 100 meter, tujuh alat panah, dua box fiber cooler berisi 350 kilogram ikan berbagai jenis, serta perlengkapan lainnya.
Polisi mengungkap bahwa para pelaku telah melakukan praktik ini secara berulang selama setahun terakhir. Mereka berpindah-pindah lokasi dari Perairan Kawasan TNK Labuan Bajo hingga Perairan Nisar, Lembor Selatan.
AKBP Christian menjelaskan bahwa penggunaan kompresor sebagai alat bantu pernapasan sangat berbahaya, baik bagi penyelam maupun ekosistem laut. “Kompresor menghasilkan oksigen yang tidak murni dan dapat bercampur gas CO2 dari mesin diesel, menyebabkan risiko kesehatan seperti kelumpuhan, dekompresi, atau bahkan kematian,” tegasnya.
Para pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
“Kami mengimbau agar nelayan tidak menggunakan bahan kimia, kompresor, atau pukat harimau dalam menangkap ikan demi menjaga ekosistem laut yang menjadi sumber mata pencaharian mereka,” pungkasnya.