Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Kriminal > Polda Jatim Ungkap Kasus Mutilasi dengan Koper Merah: Pelaku Dijerat Hukuman Maksimal
Kriminal

Polda Jatim Ungkap Kasus Mutilasi dengan Koper Merah: Pelaku Dijerat Hukuman Maksimal

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Tuesday, 28 January 2025
Share
Tim Polda Jatim memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus mutilasi dengan koper merah yang menggemparkan Ngawi dan sekitarnya
SHARE

LINGGA TERKINI – Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dan mutilasi yang sempat menggemparkan masyarakat. Kasus ini bermula dari penemuan koper merah berisi tubuh tanpa kepala di wilayah Ngawi. Dalam waktu 3×24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol. Farman S.H., S.I.K., M.H., memaparkan kronologi pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers. Berdasarkan penyelidikan, korban dan pelaku diketahui bertemu di sebuah hotel di Kediri pada 19 Januari 2025. Namun, pertemuan itu berujung tragis setelah terjadi perselisihan.

“Setelah perselisihan, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban. Dalam keadaan panik, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban agar dapat dimasukkan ke dalam koper,” ujar Kombes Pol. Farman, Senin (27/1/2025).

Ad image

Menurutnya, pelaku membuang bagian tubuh korban di beberapa lokasi berbeda. Kepala korban ditemukan di Ponorogo, kaki di Trenggalek, dan tubuh di wilayah Ngawi dalam koper merah.
“Pelaku sudah mempersiapkan segalanya, termasuk membeli plastik, lakban, dan pisau untuk memutilasi korban. Semua tindakan dilakukan secara berencana,” tambahnya.

Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama berbagai elemen kepolisian yang memanfaatkan teknologi dan pendekatan ilmiah untuk memastikan kekuatan bukti-bukti. Pelaku kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) yang ancaman hukumannya adalah pidana maksimal.

“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan kepada keluarga korban,” tegas Kombes Pol. Farman.

Di akhir pernyataannya, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kasus mutilasi ini menjadi peringatan penting akan pentingnya menjaga keamanan dan kewaspadaan di tengah masyarakat.

 

TAGGED: Kasu sMutilasi, Pembunuhan Berencana, Polda Jatim
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Penganiayaan di Paser, Tegaskan Transparansi dan Profesionalitas
Next Article Kunjungan Cak Imin dan Gubernur Ansar Ahmad: Dorong Potensi Pulau Penyengat sebagai Destinasi Nasional

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

KriminalSeputar KEPRI

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Hampir 10 Kg Sabu, Sekda: “Ini Bentuk Nyata Menjaga Generasi Muda”

Thursday, 17 April 2025
BeritaKriminal

Tragedi Yahukimo: Tim Gabungan TNI-Polri Tangani 9 Korban Pembunuhan Brutal oleh KKB

Tuesday, 15 April 2025
BeritaKriminalPolri

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu di Palu, 22 Ribu Jiwa Terselamatkan

Tuesday, 15 April 2025
Kriminal

Polsek Denpasar Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal dalam 4 Jam, Korban Meninggal Dunia

Tuesday, 25 February 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?