LINGGA TERKINI – Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dan mutilasi yang sempat menggemparkan masyarakat. Kasus ini bermula dari penemuan koper merah berisi tubuh tanpa kepala di wilayah Ngawi. Dalam waktu 3×24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol. Farman S.H., S.I.K., M.H., memaparkan kronologi pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers. Berdasarkan penyelidikan, korban dan pelaku diketahui bertemu di sebuah hotel di Kediri pada 19 Januari 2025. Namun, pertemuan itu berujung tragis setelah terjadi perselisihan.
“Setelah perselisihan, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban. Dalam keadaan panik, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban agar dapat dimasukkan ke dalam koper,” ujar Kombes Pol. Farman, Senin (27/1/2025).
Menurutnya, pelaku membuang bagian tubuh korban di beberapa lokasi berbeda. Kepala korban ditemukan di Ponorogo, kaki di Trenggalek, dan tubuh di wilayah Ngawi dalam koper merah.
“Pelaku sudah mempersiapkan segalanya, termasuk membeli plastik, lakban, dan pisau untuk memutilasi korban. Semua tindakan dilakukan secara berencana,” tambahnya.
Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama berbagai elemen kepolisian yang memanfaatkan teknologi dan pendekatan ilmiah untuk memastikan kekuatan bukti-bukti. Pelaku kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) yang ancaman hukumannya adalah pidana maksimal.
“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan kepada keluarga korban,” tegas Kombes Pol. Farman.
Di akhir pernyataannya, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kasus mutilasi ini menjadi peringatan penting akan pentingnya menjaga keamanan dan kewaspadaan di tengah masyarakat.