LINGGA TERKINI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali mengukir prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang terduga pengedar sabu, masing-masing berinisial AW (46) dan SF (47), berhasil diamankan petugas. Kedua pelaku diketahui berdomisili di Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, dalam acara press release yang diadakan di lobi Mako Polres Palopo, Senin (20/1/2025). Turut hadir Kasi Humas AKP Supriadi, Kasi Propam Iptu Awaluddin, dan Kasat Narkoba Iptu Abdul Majid Maulana beserta jajaran dalam kesempatan tersebut.
Kapolres Palopo menyampaikan apresiasi kepada jajarannya di Unit Narkoba atas keberhasilan mengungkap dan menangkap para pelaku. Dari kedua tersangka, total 68 gram lebih sabu berhasil diamankan.
“Dari keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, itu sekaligus juga berhasil menyelamatkan kurang lebih 500 jiwa warga Palopo. Khususnya generasi muda,”
ucap Safi’i seraya mengungkap rasa syukur atas dedikasi personelnya.
Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, menambahkan bahwa penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat.
- Penangkapan AW (46)
- Ditangkap pada 8 Januari 2025 di Jl. Andi Tendriajeng, Kelurahan Pontap.
- Barang bukti sabu seberat 49,2356 gram disembunyikan dalam helm.
- Sabu didapat dari seseorang berinisial UL, warga Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, yang dikirim dengan metode “tempel”.
- Penangkapan SF (47)
- Diamankan pada 12 Januari 2025 di Jl. Andi Kambo, Kelurahan Surutanga.
- Barang bukti sabu seberat 19,1809 gram dikirim oleh dua pria berinisial OY dan AR asal Makassar, melalui jasa sopir mobil pengiriman barang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan jerat hukum berat.
“Kepada kedua pelaku yang telah kami tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang haram tersebut, itu disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,”
terang Majid.
Ia menegaskan pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap jaringan yang lebih luas.
“Mereka ini baru pertamakali melakoni sebagai kurir atau pengedar. Dan kasus ini juga masih kami lakukan pengembangan, menyasar nama-nama pemilik barang yang disebut oleh kedua pelaku,”
ungkapnya lagi.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Palopo menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari jeratan barang haram.(Eca)