LINGGA TERKINI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor Polri) resmi menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam dugaan korupsi proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.
Proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) ini berjalan sejak 2016 hingga 2022, namun gagal memenuhi jaminan kinerja, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.
“Kasus ini terkait dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman. Kami menemukan sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Kakortastipidkor, Irjen Pol Cahyono Wibowo, Kamis (29/1/2025).
Dana Ratusan Miliar, Proyek Tak Sesuai Target
Proyek strategis BUMN ini didanai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 650 miliar, ditambah pinjaman lebih dari Rp 462 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan, terutama dari pihak kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas.
Beberapa kegagalan yang mencolok antara lain:
Kapasitas giling jauh di bawah target
Kualitas gula tidak sesuai standar
Produksi listrik untuk ekspor tidak terealisasi
Pada 2022, PTPN XI akhirnya memutus kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas karena gagal memenuhi syarat teknis yang ditetapkan. Namun, hingga saat itu, PTPN XI telah membayarkan 99,3% dari nilai kontrak yang mencapai Rp 716,6 miliar.
Polri Periksa 49 Saksi, Tersangka Segera Ditetapkan
Kortastipidkor telah memeriksa 49 saksi dari berbagai pihak, termasuk PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas. Penyidik kini fokus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.
“Proses penyidikan akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan pihak terkait lainnya agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel,” tegas Irjen Pol Cahyono Wibowo.
Dengan naiknya status ke penyidikan, diharapkan kejelasan dalam kasus ini semakin terang, serta para pelaku yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.