LINGGA TERKINI – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) membongkar sindikat penipuan bermodus trading investasi. Sebanyak 21 orang pelaku diamankan, dua di antaranya masih berstatus di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 Januari 2025, di sebuah ruko berkedok agen travel di Jalan Dr. Suharso, Kota Palu.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, membeberkan bagaimana operasi penangkapan ini berhasil dilakukan.
“Pengungkapan sindikat penipuan bermodus trading investasi, berhasil dibekuk tim Ditressiber Polda Sulteng, Jumat (17/1) sore di Jalan Dr. Suharso, Palu,”
ungkap Djoko, Senin (20/1/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 37 unit ponsel yang diduga dipakai para pelaku untuk melancarkan aksinya. Menurut Djoko, modus yang mereka gunakan menargetkan korban warga negara Malaysia.
“Pelaku saat diamankan sedang melakukan aktifitas penipuan investasi dengan menggunakan ponsel. Ada sebanyak 37 unit ponsel yang diamankan,”
jelas Kabidhumas.
Sebanyak 19 dari 21 pelaku tersebut berasal dari Sulawesi Selatan, yakni MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25), dan CIKO (22). Sisanya dua orang merupakan warga Palu dengan inisial MS (27) dan AM (19).
Djoko menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah Ditressiber Polda Sulteng menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.
“Kurang lebih seminggu, aktifitas pelaku terus dipantau Team Subdit III Bantek dengan melakukan surveilance serta hunting terhadap target. selanjutnya melakukan penindakan dan mendapati para terduga pelaku sedang melakukan aktifitas penipuan online dengan modus investasi melalui perangkat Handphone dari masing-masing terduga pelaku,”
beber Djoko.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan siapa saja korban yang sudah tertipu dan mengungkap jaringan lebih luas. Para pelaku kini ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dikenakan jerat hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.(Eca)