Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Kriminal > Sindikat Penipuan Trading Dibekuk di Palu: 21 Tersangka, Dua Masih di Bawah Umur
Kriminal

Sindikat Penipuan Trading Dibekuk di Palu: 21 Tersangka, Dua Masih di Bawah Umur

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Wednesday, 22 January 2025
Share
“Pengungkapan sindikat penipuan bermodus trading investasi, berhasil dibekuk tim Ditressiber Polda Sulteng, Jumat (17/1) sore di Jalan Dr. Suharso, Palu,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (20/1/2025)
SHARE

LINGGA TERKINI – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) membongkar sindikat penipuan bermodus trading investasi. Sebanyak 21 orang pelaku diamankan, dua di antaranya masih berstatus di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 Januari 2025, di sebuah ruko berkedok agen travel di Jalan Dr. Suharso, Kota Palu.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, membeberkan bagaimana operasi penangkapan ini berhasil dilakukan.

“Pengungkapan sindikat penipuan bermodus trading investasi, berhasil dibekuk tim Ditressiber Polda Sulteng, Jumat (17/1) sore di Jalan Dr. Suharso, Palu,”

Ad image

ungkap Djoko, Senin (20/1/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 37 unit ponsel yang diduga dipakai para pelaku untuk melancarkan aksinya. Menurut Djoko, modus yang mereka gunakan menargetkan korban warga negara Malaysia.

“Pelaku saat diamankan sedang melakukan aktifitas penipuan investasi dengan menggunakan ponsel. Ada sebanyak 37 unit ponsel yang diamankan,”

jelas Kabidhumas.

Sebanyak 19 dari 21 pelaku tersebut berasal dari Sulawesi Selatan, yakni MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25), dan CIKO (22). Sisanya dua orang merupakan warga Palu dengan inisial MS (27) dan AM (19).

Djoko menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah Ditressiber Polda Sulteng menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.

“Kurang lebih seminggu, aktifitas pelaku terus dipantau Team Subdit III Bantek dengan melakukan surveilance serta hunting terhadap target. selanjutnya melakukan penindakan dan mendapati para terduga pelaku sedang melakukan aktifitas penipuan online dengan modus investasi melalui perangkat Handphone dari masing-masing terduga pelaku,”

beber Djoko.

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan siapa saja korban yang sudah tertipu dan mengungkap jaringan lebih luas. Para pelaku kini ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dikenakan jerat hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.(Eca)

TAGGED: Cyber Crime, Penipuan Investasi, Polda Sulteng
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Optimalisasi Pengadaan: Kepri Luncurkan Katalog Elektronik Versi 6, Tekan Biaya dan Percepat Layanan
Next Article Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online: ‘Zeus’ dan Empat Admin Ditangkap

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

KriminalSeputar KEPRI

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Hampir 10 Kg Sabu, Sekda: “Ini Bentuk Nyata Menjaga Generasi Muda”

Thursday, 17 April 2025
BeritaKriminal

Tragedi Yahukimo: Tim Gabungan TNI-Polri Tangani 9 Korban Pembunuhan Brutal oleh KKB

Tuesday, 15 April 2025
BeritaKriminalPolri

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu di Palu, 22 Ribu Jiwa Terselamatkan

Tuesday, 15 April 2025
Kriminal

Polsek Denpasar Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal dalam 4 Jam, Korban Meninggal Dunia

Tuesday, 25 February 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?