LINGGA TERKINI- Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan pertanian di kawasan yang dikenal sebagai “Kampung Rusia”, Bali. Penyidik Polda Bali menemukan bahwa AF diduga mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi area pembangunan bisnis tanpa izin yang sah.
Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya mengungkapkan bahwa tersangka merupakan Direktur PT. Parq Ubud Partners, PT. Tommorow Land Development Bali, dan PT. Alfa Management Bali. Lahan yang dialihfungsikan merupakan lokasi perusahaan Parq Ubud, yang diketahui digunakan untuk proyek pembangunan vila, pusat spa, serta peternakan.
“Modus operandi pelaku adalah membangun vila, spa center, dan peternakan di atas lahan sawah yang dilindungi dan termasuk dalam kawasan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B). Semua dilakukan tanpa izin yang seharusnya diperoleh terlebih dahulu,” jelas Kapolda dalam keterangannya, Selasa (28/1/25).
34 Sertifikat Hak Milik Ditemukan dalam Pemeriksaan
Polda Bali telah memeriksa 28 orang saksi terkait kasus ini, termasuk pihak yang terlibat dalam perusahaan tersangka. Dalam penyelidikan, ditemukan 34 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian dikaji bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gianyar untuk memetakan tata ruang Parq Ubud.
Hasil pemetaan mengungkap bahwa pembangunan proyek ini mencakup tiga zona berbeda, yaitu:
- Zona P1 – Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
- Zona P3 – Area perkebunan.
- Zona Pariwisata – Kawasan yang seharusnya diperuntukkan bagi industri wisata.
Namun, dengan adanya pembangunan tanpa izin ini, luas lahan pertanian di Bali semakin tergerus, yang berdampak langsung pada ketahanan pangan di wilayah tersebut.
“Perbuatan tersangka juga berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana yang dicanangkan dalam program Asta Cita Presiden RI,” tambah Kapolda.
Terancam Hukuman Pidana
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan pasal 109 jo. pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang telah diperbarui dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, ia juga dikenai pasal 72 jo. pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang juga telah mengalami perubahan dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha, khususnya yang berkaitan dengan pengembangan properti di Bali, untuk lebih memperhatikan regulasi tata ruang dan izin yang berlaku guna menghindari dampak negatif terhadap lingkungan serta ketahanan pangan daerah.(Eca)