Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Kriminal > WNA Jerman Tersandung Kasus Alih Fungsi Lahan di “Kampung Rusia” Bali, Terancam Pidana
Kriminal

WNA Jerman Tersandung Kasus Alih Fungsi Lahan di “Kampung Rusia” Bali, Terancam Pidana

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Wednesday, 29 January 2025
Share
Penyidik Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan pertanian. Alih fungsi lahan itu di area yang kerap dikenal “Kampung Rusia”.
SHARE

LINGGA TERKINI-  Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan pertanian di kawasan yang dikenal sebagai “Kampung Rusia”, Bali. Penyidik Polda Bali menemukan bahwa AF diduga mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi area pembangunan bisnis tanpa izin yang sah.

Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya mengungkapkan bahwa tersangka merupakan Direktur PT. Parq Ubud Partners, PT. Tommorow Land Development Bali, dan PT. Alfa Management Bali. Lahan yang dialihfungsikan merupakan lokasi perusahaan Parq Ubud, yang diketahui digunakan untuk proyek pembangunan vila, pusat spa, serta peternakan.

“Modus operandi pelaku adalah membangun vila, spa center, dan peternakan di atas lahan sawah yang dilindungi dan termasuk dalam kawasan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B). Semua dilakukan tanpa izin yang seharusnya diperoleh terlebih dahulu,” jelas Kapolda dalam keterangannya, Selasa (28/1/25).

Ad image

34 Sertifikat Hak Milik Ditemukan dalam Pemeriksaan

Polda Bali telah memeriksa 28 orang saksi terkait kasus ini, termasuk pihak yang terlibat dalam perusahaan tersangka. Dalam penyelidikan, ditemukan 34 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian dikaji bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gianyar untuk memetakan tata ruang Parq Ubud.

Hasil pemetaan mengungkap bahwa pembangunan proyek ini mencakup tiga zona berbeda, yaitu:

  1. Zona P1 – Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
  2. Zona P3 – Area perkebunan.
  3. Zona Pariwisata – Kawasan yang seharusnya diperuntukkan bagi industri wisata.

Namun, dengan adanya pembangunan tanpa izin ini, luas lahan pertanian di Bali semakin tergerus, yang berdampak langsung pada ketahanan pangan di wilayah tersebut.

“Perbuatan tersangka juga berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana yang dicanangkan dalam program Asta Cita Presiden RI,” tambah Kapolda.

Terancam Hukuman Pidana

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan pasal 109 jo. pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang telah diperbarui dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, ia juga dikenai pasal 72 jo. pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang juga telah mengalami perubahan dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha, khususnya yang berkaitan dengan pengembangan properti di Bali, untuk lebih memperhatikan regulasi tata ruang dan izin yang berlaku guna menghindari dampak negatif terhadap lingkungan serta ketahanan pangan daerah.(Eca)

TAGGED: Alih Fungsi Lahan, Polda Bali, Swasembada Pangan
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ribuan Jemaah Batam Peringati Isra Mikraj Bersama Aa Gym
Next Article Polres Blitar Beri Trauma Healing untuk Keluarga Korban Mutilasi, Pastikan Dukungan Psikologis

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

KriminalSeputar KEPRI

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Hampir 10 Kg Sabu, Sekda: “Ini Bentuk Nyata Menjaga Generasi Muda”

Thursday, 17 April 2025
BeritaKriminal

Tragedi Yahukimo: Tim Gabungan TNI-Polri Tangani 9 Korban Pembunuhan Brutal oleh KKB

Tuesday, 15 April 2025
BeritaKriminalPolri

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu di Palu, 22 Ribu Jiwa Terselamatkan

Tuesday, 15 April 2025
Tanjung Pinang

Dukung Swasembada Pangan, Pemkot Tanjungpinang Hadiri Panen Raya Jagung Serentak 2025

Friday, 28 February 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?