Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Kriminal > Kades Kohod Arsin Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang
Kriminal

Kades Kohod Arsin Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Wednesday, 19 February 2025
Share
“Kita menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 17 Februari 2025.
SHARE

LINGGA TERKINI – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kita menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa, 17 Februari 2025.

Selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni seorang UK yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta dua orang yang dikenal sebagai SP dan CE, yang berperan sebagai penerima kuasa. Keempat tersangka diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan dokumen palsu. Dokumen-dokumen yang dipalsukan antara lain girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.

Ad image

Pemalsuan dokumen ini diduga dilakukan sejak Desember 2023 hingga November 2024. Djuhandhani mengungkapkan,

“Para tersangka seolah-olah mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Akibatnya, terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod.”

Penetapan keempat tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa tersebut. Hingga kini, penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik ini terus berlanjut guna mengungkap lebih banyak fakta terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di Desa Kohod.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menyita 263 warkat yang kini dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya. Selain itu, dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi pada Senin (10/2), sejumlah barang bukti juga berhasil disita. Barang bukti tersebut antara lain satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen tanah.

TAGGED: Bareskrim Polri, Pagar Laut, Pemalsuan Sertifikat
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kapolda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Bukti 87.686 kg Sabu & 51.882 Butir Ekstasi
Next Article Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Terpilih Ikuti Gladi Bersih Pelantikan Serentak di Istana Merdeka

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

KriminalSeputar KEPRI

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Hampir 10 Kg Sabu, Sekda: “Ini Bentuk Nyata Menjaga Generasi Muda”

Thursday, 17 April 2025
BeritaKriminal

Tragedi Yahukimo: Tim Gabungan TNI-Polri Tangani 9 Korban Pembunuhan Brutal oleh KKB

Tuesday, 15 April 2025
BeritaKriminalPolri

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu di Palu, 22 Ribu Jiwa Terselamatkan

Tuesday, 15 April 2025
Kriminal

Polsek Denpasar Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal dalam 4 Jam, Korban Meninggal Dunia

Tuesday, 25 February 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?