LINGGA TERKINI – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kita menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa, 17 Februari 2025.
Selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni seorang UK yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta dua orang yang dikenal sebagai SP dan CE, yang berperan sebagai penerima kuasa. Keempat tersangka diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan dokumen palsu. Dokumen-dokumen yang dipalsukan antara lain girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.
Pemalsuan dokumen ini diduga dilakukan sejak Desember 2023 hingga November 2024. Djuhandhani mengungkapkan,
“Para tersangka seolah-olah mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Akibatnya, terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod.”
Penetapan keempat tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa tersebut. Hingga kini, penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik ini terus berlanjut guna mengungkap lebih banyak fakta terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di Desa Kohod.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menyita 263 warkat yang kini dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya. Selain itu, dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi pada Senin (10/2), sejumlah barang bukti juga berhasil disita. Barang bukti tersebut antara lain satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen tanah.