LINGGA TERKINI – Aparat kepolisian bekerja sama dengan warga berhasil menggagalkan aksi tawuran yang direncanakan oleh sembilan remaja di Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung, pada Selasa malam (18/2/2025). Dalam operasi penertiban tersebut, polisi juga menyita sebilah senjata tajam jenis celurit dan sebuah pistol mainan yang diduga akan digunakan dalam bentrokan.
Dari sembilan remaja yang diamankan, lima di antaranya masih berstatus pelajar di Sekolah Menengah Pertama (SLTP), satu berasal dari Sekolah Menengah Atas (SMA), dan tiga lainnya sudah tidak bersekolah. Berdasarkan domisili, lima remaja berasal dari Pringsewu, sedangkan empat lainnya dari Kabupaten Pesawaran. Informasi awal mengungkapkan bahwa aksi tawuran ini semula direncanakan melibatkan puluhan remaja, mayoritas pelajar dari Kecamatan Adiluwih dan Kabupaten Pesawaran, yang saling menantang melalui media sosial dan berencana bertemu di Jalan Makam Pekon Enggal Rejo dengan membawa peralatan seperti senjata tajam dan benda tumpul.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini terwujud berkat laporan cepat dari petugas pengamanan SMAN 1 Adiluwih yang mengetahui rencana tersebut. Setelah mendapatkan informasi, petugas segera menghubungi pihak kepolisian yang langsung bergerak bersama warga untuk melakukan penyisiran di lokasi kejadian. Dalam operasi tersebut, sembilan remaja berhasil diamankan beserta barang bukti senjata tajam dan pistol mainan, sementara puluhan remaja lainnya sempat melarikan diri setelah terjadi pengejaran dengan petugas.
Dalam keterangannya mewakili kapolres Pringsewu, AKP Riyadi menyatakan,
“Para pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga para remaja yang terlibat serta pihak sekolah.”
AKP Riyadi juga mengimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, terutama di malam hari. Ia menekankan pentingnya pengawasan keluarga guna mencegah remaja terlibat dalam tawuran atau penyalahgunaan narkoba yang dapat mengancam masa depan mereka.
“Kami mengingatkan kepada orang tua agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka. Jangan biarkan mereka keluar pada malam hari tanpa pengawasan, karena hal ini bisa meningkatkan risiko keterlibatan dalam tawuran, penyalahgunaan narkoba atau perilaku negative lainya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa remaja yang kedapatan membawa senjata tajam dapat dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan indikasi gangguan keamanan melalui Polsek terdekat atau call center 110 agar tindakan cepat dapat diambil.