Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Kriminal > Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Janin di Koja, Sepasang Remaja Jadi Tersangka
Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Janin di Koja, Sepasang Remaja Jadi Tersangka

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Saturday, 1 February 2025
Share
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Ahmad Fuady, saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan sepasang remaja yang diduga membuang janin hasil hubungan di luar nikah di Koja, Jakarta Utara.
SHARE

LINGGA TERKINI – Warga Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, dikejutkan oleh penemuan janin yang diduga berusia enam hingga tujuh bulan dalam kantong plastik hitam di dekat pompa air pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan warga, Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat dan berhasil mengungkap identitas pelaku dalam waktu singkat. Dalam konferensi pers, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Ahmad Fuady, menjelaskan bahwa tim gabungan dari Polsek Koja dan Unit Identifikasi Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku, yakni seorang pelajar berinisial MMS (19) dan seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial ZPA (17). Keduanya merupakan sepasang kekasih yang menjalin hubungan asmara dan diketahui oleh orang tua mereka,” ungkap Kapolres dalam keterangan pers pada Kamis (30/1/2025).

Ad image

Kronologi: Janin Dibuang Setelah Dikandung 7 Bulan

Menurut keterangan yang diperoleh dari para tersangka, peristiwa tragis ini berawal pada 25 Januari 2025, ketika ZPA yang tengah mengandung mengonsumsi obat untuk menggugurkan kandungan, yang didapat dari seorang teman berinisial A.

Keesokan harinya, 26 Januari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami sakit perut hebat hingga akhirnya janin keluar. Dengan panik, MMS dan ZPA memasukkan janin ke dalam kantong plastik dan menyimpannya di jok sepeda motor sebelum membuangnya di lokasi tempat penemuan.

“Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, termasuk rekaman CCTV, pakaian pelaku, serta sepeda motor yang digunakan, kami menetapkan keduanya sebagai tersangka,” terang Kapolres.

Terancam 10 Tahun Penjara, Polisi Kejar Pemasok Obat

Dalam kasus ini, polisi menjerat MMS dan ZPA dengan sejumlah pasal, yaitu:

  • Pasal 77A junto Pasal 45A UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 2428 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 KUHP

Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu A, yang diduga berperan dalam memberikan obat penggugur kandungan kepada ZPA.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya para remaja dan orang tua, untuk lebih memahami serta mendukung pendidikan kesehatan reproduksi guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tutup Kapolres.(Eca)

TAGGED: Kasus Aborsi, Perlindungan Anak, Polres Jakut
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tim Gabungan Ringkus ‘Raja Bandit’ OKU Timur, Terlibat 28 Kasus Kriminal dan Pembunuhan
Next Article Polda NTT Tangkap Dalang Penyelundupan 15 WNA Bangladesh, Buron Hingga Bali

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

KriminalSeputar KEPRI

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Hampir 10 Kg Sabu, Sekda: “Ini Bentuk Nyata Menjaga Generasi Muda”

Thursday, 17 April 2025
BeritaKriminal

Tragedi Yahukimo: Tim Gabungan TNI-Polri Tangani 9 Korban Pembunuhan Brutal oleh KKB

Tuesday, 15 April 2025
BeritaKriminalPolri

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu di Palu, 22 Ribu Jiwa Terselamatkan

Tuesday, 15 April 2025
Kriminal

Polsek Denpasar Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal dalam 4 Jam, Korban Meninggal Dunia

Tuesday, 25 February 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?