LINGGA TERKINI – Warga Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, dikejutkan oleh penemuan janin yang diduga berusia enam hingga tujuh bulan dalam kantong plastik hitam di dekat pompa air pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan warga, Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat dan berhasil mengungkap identitas pelaku dalam waktu singkat. Dalam konferensi pers, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Ahmad Fuady, menjelaskan bahwa tim gabungan dari Polsek Koja dan Unit Identifikasi Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku, yakni seorang pelajar berinisial MMS (19) dan seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial ZPA (17). Keduanya merupakan sepasang kekasih yang menjalin hubungan asmara dan diketahui oleh orang tua mereka,” ungkap Kapolres dalam keterangan pers pada Kamis (30/1/2025).
Kronologi: Janin Dibuang Setelah Dikandung 7 Bulan
Menurut keterangan yang diperoleh dari para tersangka, peristiwa tragis ini berawal pada 25 Januari 2025, ketika ZPA yang tengah mengandung mengonsumsi obat untuk menggugurkan kandungan, yang didapat dari seorang teman berinisial A.
Keesokan harinya, 26 Januari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami sakit perut hebat hingga akhirnya janin keluar. Dengan panik, MMS dan ZPA memasukkan janin ke dalam kantong plastik dan menyimpannya di jok sepeda motor sebelum membuangnya di lokasi tempat penemuan.
“Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, termasuk rekaman CCTV, pakaian pelaku, serta sepeda motor yang digunakan, kami menetapkan keduanya sebagai tersangka,” terang Kapolres.
Terancam 10 Tahun Penjara, Polisi Kejar Pemasok Obat
Dalam kasus ini, polisi menjerat MMS dan ZPA dengan sejumlah pasal, yaitu:
- Pasal 77A junto Pasal 45A UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 2428 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 KUHP
Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu A, yang diduga berperan dalam memberikan obat penggugur kandungan kepada ZPA.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya para remaja dan orang tua, untuk lebih memahami serta mendukung pendidikan kesehatan reproduksi guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tutup Kapolres.(Eca)