Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Kriminal > Polres Simalungun Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Guru SD di Bosar Maligas dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Kriminal

Polres Simalungun Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Guru SD di Bosar Maligas dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Wednesday, 19 February 2025
Share
Tim gabungan Polres Simalungun melakukan olah TKP di Bosar Maligas, memastikan setiap bukti terkait kasus pelecehan seksual terkumpul dengan baik.
SHARE

KUTIPAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang guru Sekolah Dasar di wilayah Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Kasus ini berhasil diungkap kurang dari 24 jam setelah dilaporkan, menunjukkan kesigapan pihak kepolisian dalam menangani tindak kejahatan kekerasan seksual.

Kejadian bermula pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban, yang diidentifikasi dengan inisial N (26) dan merupakan seorang guru SD asal Medan, sedang tertidur di rumah kontrakannya di Kecamatan Bosar Maligas ketika ia tiba-tiba terjaga.

“Korban terbangun karena lehernya dicekik oleh orang yang tidak dikenal dalam kondisi kamar yang gelap. Saat korban melakukan perlawanan, mulutnya dibuka secara paksa dan dimasukkan sesuatu yang mengakibatkan luka pada bibir bagian atas serta mengeluarkan darah,” ungkap AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, Selasa (18/2/2025).

Ad image

Setelah laporan diterima, tim gabungan yang terdiri dari Unit PPA, Tim Inafis Sat Reskrim, dan personel Polsek Bosar Maligas segera melakukan olah TKP. Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu, menjelaskan bahwa dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diidentifikasi sebagai ASP (43) dan SS (43), warga Kecamatan Bosar Maligas.

“Awalnya para tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kami tunjukkan barang bukti yang ditemukan di TKP, keduanya akhirnya mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” jelas Ricardo.

Di lokasi kejadian, Tim Inafis menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung pengungkapan kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi satu unit arit dan pisau yang digunakan untuk membuka pintu, satu potongan bambu sebagai alat pembuka pintu, serta sebuah handuk dengan noda bercak yang diduga merupakan darah.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana, yang mengatur perbuatan kekerasan seksual dengan paksaan secara fisik terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaan secara melawan hukum.

Korban, yang saat ini mengalami trauma, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun dengan nomor laporan LP/B/71/II/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT pada 16 Februari 2025. Penanganan kasus ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari Ipda Ricardo Pasaribu sebagai Kanit PPA, Brigadir Josua Marpaung, personel Polsek Bosar Maligas, serta tim Inafis yang dipimpin oleh AIPDA Owen Saragih dan AIPDA Sujid Saputra.

Polres Simalungun menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan mereka dalam menangani kekerasan seksual, terutama yang menimpa perempuan dan anak. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan atau mengalami tindakan kejahatan serupa.

TAGGED: Kekerasan seksual, Pelecehan Seksual, Polres Simalungun
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Polri Bongkar Kecurangan di SPBU Sukabumi, Tersangka Rudi Ditetapkan dan Kerugian Masyarakat Rp1,4 Miliar per Tahun
Next Article Kapolda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Bukti 87.686 kg Sabu & 51.882 Butir Ekstasi

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

KriminalSeputar KEPRI

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Hampir 10 Kg Sabu, Sekda: “Ini Bentuk Nyata Menjaga Generasi Muda”

Thursday, 17 April 2025
BeritaKriminal

Tragedi Yahukimo: Tim Gabungan TNI-Polri Tangani 9 Korban Pembunuhan Brutal oleh KKB

Tuesday, 15 April 2025
BeritaKriminalPolri

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu di Palu, 22 Ribu Jiwa Terselamatkan

Tuesday, 15 April 2025
Kriminal

Polsek Denpasar Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal dalam 4 Jam, Korban Meninggal Dunia

Tuesday, 25 February 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?