KUTIPAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang guru Sekolah Dasar di wilayah Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Kasus ini berhasil diungkap kurang dari 24 jam setelah dilaporkan, menunjukkan kesigapan pihak kepolisian dalam menangani tindak kejahatan kekerasan seksual.
Kejadian bermula pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban, yang diidentifikasi dengan inisial N (26) dan merupakan seorang guru SD asal Medan, sedang tertidur di rumah kontrakannya di Kecamatan Bosar Maligas ketika ia tiba-tiba terjaga.
“Korban terbangun karena lehernya dicekik oleh orang yang tidak dikenal dalam kondisi kamar yang gelap. Saat korban melakukan perlawanan, mulutnya dibuka secara paksa dan dimasukkan sesuatu yang mengakibatkan luka pada bibir bagian atas serta mengeluarkan darah,” ungkap AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, Selasa (18/2/2025).
Setelah laporan diterima, tim gabungan yang terdiri dari Unit PPA, Tim Inafis Sat Reskrim, dan personel Polsek Bosar Maligas segera melakukan olah TKP. Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu, menjelaskan bahwa dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diidentifikasi sebagai ASP (43) dan SS (43), warga Kecamatan Bosar Maligas.
“Awalnya para tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kami tunjukkan barang bukti yang ditemukan di TKP, keduanya akhirnya mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” jelas Ricardo.
Di lokasi kejadian, Tim Inafis menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung pengungkapan kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi satu unit arit dan pisau yang digunakan untuk membuka pintu, satu potongan bambu sebagai alat pembuka pintu, serta sebuah handuk dengan noda bercak yang diduga merupakan darah.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana, yang mengatur perbuatan kekerasan seksual dengan paksaan secara fisik terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaan secara melawan hukum.
Korban, yang saat ini mengalami trauma, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun dengan nomor laporan LP/B/71/II/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT pada 16 Februari 2025. Penanganan kasus ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari Ipda Ricardo Pasaribu sebagai Kanit PPA, Brigadir Josua Marpaung, personel Polsek Bosar Maligas, serta tim Inafis yang dipimpin oleh AIPDA Owen Saragih dan AIPDA Sujid Saputra.
Polres Simalungun menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan mereka dalam menangani kekerasan seksual, terutama yang menimpa perempuan dan anak. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan atau mengalami tindakan kejahatan serupa.