Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Kriminal > Residivis Penipuan Berpura-pura Pejabat Polri Ditangkap Ditressiber Polda Sulteng
Kriminal

Residivis Penipuan Berpura-pura Pejabat Polri Ditangkap Ditressiber Polda Sulteng

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Monday, 3 February 2025
Share
Pelaku penipuan yang mengaku sebagai pejabat Polri sedang diperiksa oleh Ditressiber Polda Sulteng.
SHARE

LINGGA TERKINI – Residivis penipuan yang mengaku sebagai pejabat Polri berhasil dibekuk oleh tim Ditressiber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Rabu, 29 Januari 2025, di Ciputat, Tangerang Selatan.

Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng. Ia kemudian menghubungi beberapa pengusaha untuk meminta sejumlah uang. Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkap bahwa tersangka tidak hanya mengaku sebagai pejabat Polda Sulteng, tetapi juga pernah berpura-pura menjadi pejabat dari beberapa Polda lain.

“Pelaku inisial SAN (47) warga Jalan Pemuda III Kel. Rawamangun, Kec. Pulogadung, Jakarta. Dia ini residivis,” ungkap Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (1/2/2025).

Ad image

Menurut Djoko, modus operandi pelaku dimulai dengan membeli kartu perdana, kemudian membuat akun WhatsApp menggunakan foto profil yang diambil dari Google.

“Ada 2 pejabat Polda Sulteng yang dicatut namanya, yaitu bapak Wakapolda Sulteng dan bapak Dirreskrimsus. Lalu dia menghubungi beberapa pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk dimintai sejumlah uang,” jelasnya.

Djoko menambahkan, nomor WhatsApp +6281293100591 mengaku sebagai Wakapolda Sulteng, sedangkan nomor WhatsApp +6281353048067 mengaku sebagai Dirreskrimsus. Uang yang diminta pun harus ditransfer ke nomor rekening BRI 05001019527507 atas nama Stevanus Abraham Antonie.

“Biasanya setelah uang ditransfer oleh korban, pelaku langsung melakukan blokir kontak pengusaha. Disinilah korban baru sadar kalau itu penipuan,” terang Djoko.

Modus yang sama ternyata juga pernah dilakukan oleh pelaku dengan mencatut nama beberapa pejabat Polda lain, antara lain pejabat Polda Jatim, Polda Bali, dan Polda Kaltim. Ketiga kasus tersebut telah diputus oleh pengadilan, begitu pula dengan kasus narkoba yang pernah melibatkan pelaku.

Kabidhumas menambahkan,

“Masyarakat atau pengusaha diimbau untuk melapor di Ditressiber Polda Sulteng, apabila merasa pernah menjadi korban penipuan sebagaimana modus di atas,” pintanya.

Saat ini, pelaku SAN sedang diproses dengan persangkaan melanggar pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

TAGGED: Ditressiber Polda Sulteng, Modus Penipuan Online, Residivis Penipuan
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek “Sarang Narkoba” di Medan Marelan, Dua Pengedar Diamankan
Next Article Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024: Rencana Dipercepat 20 Februari 2025 Demi Stabilitas Politik

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

KriminalSeputar KEPRI

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Hampir 10 Kg Sabu, Sekda: “Ini Bentuk Nyata Menjaga Generasi Muda”

Thursday, 17 April 2025
BeritaKriminal

Tragedi Yahukimo: Tim Gabungan TNI-Polri Tangani 9 Korban Pembunuhan Brutal oleh KKB

Tuesday, 15 April 2025
BeritaKriminalPolri

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu di Palu, 22 Ribu Jiwa Terselamatkan

Tuesday, 15 April 2025
Kriminal

Polsek Denpasar Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal dalam 4 Jam, Korban Meninggal Dunia

Tuesday, 25 February 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?