LINGGA TERKINI – Residivis penipuan yang mengaku sebagai pejabat Polri berhasil dibekuk oleh tim Ditressiber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Rabu, 29 Januari 2025, di Ciputat, Tangerang Selatan.
Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng. Ia kemudian menghubungi beberapa pengusaha untuk meminta sejumlah uang. Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkap bahwa tersangka tidak hanya mengaku sebagai pejabat Polda Sulteng, tetapi juga pernah berpura-pura menjadi pejabat dari beberapa Polda lain.
“Pelaku inisial SAN (47) warga Jalan Pemuda III Kel. Rawamangun, Kec. Pulogadung, Jakarta. Dia ini residivis,” ungkap Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (1/2/2025).
Menurut Djoko, modus operandi pelaku dimulai dengan membeli kartu perdana, kemudian membuat akun WhatsApp menggunakan foto profil yang diambil dari Google.
“Ada 2 pejabat Polda Sulteng yang dicatut namanya, yaitu bapak Wakapolda Sulteng dan bapak Dirreskrimsus. Lalu dia menghubungi beberapa pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk dimintai sejumlah uang,” jelasnya.
Djoko menambahkan, nomor WhatsApp +6281293100591 mengaku sebagai Wakapolda Sulteng, sedangkan nomor WhatsApp +6281353048067 mengaku sebagai Dirreskrimsus. Uang yang diminta pun harus ditransfer ke nomor rekening BRI 05001019527507 atas nama Stevanus Abraham Antonie.
“Biasanya setelah uang ditransfer oleh korban, pelaku langsung melakukan blokir kontak pengusaha. Disinilah korban baru sadar kalau itu penipuan,” terang Djoko.
Modus yang sama ternyata juga pernah dilakukan oleh pelaku dengan mencatut nama beberapa pejabat Polda lain, antara lain pejabat Polda Jatim, Polda Bali, dan Polda Kaltim. Ketiga kasus tersebut telah diputus oleh pengadilan, begitu pula dengan kasus narkoba yang pernah melibatkan pelaku.
Kabidhumas menambahkan,
“Masyarakat atau pengusaha diimbau untuk melapor di Ditressiber Polda Sulteng, apabila merasa pernah menjadi korban penipuan sebagaimana modus di atas,” pintanya.
Saat ini, pelaku SAN sedang diproses dengan persangkaan melanggar pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.