LINGGA TERKINI – Menanggapi keluhan konsumen mengenai pelayanan yang kurang memuaskan di kawasan Potong Lembu dan Melayu Square, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) segera mengambil langkah-langkah tegas untuk memperbaiki kenyamanan dan kepuasan pengunjung.
Direktur PT TMB, Guntoro, mengungkapkan bahwa selama ini sudah ada ketentuan dan peraturan yang wajib dipatuhi pedagang dalam memberikan layanan kepada konsumen. Namun, dalam kasus yang baru-baru ini terjadi, pihak BUMD telah memanggil pedagang yang terlibat dan memberikan teguran resmi, khususnya kepada pedagang bernama Sulastri, yang diketahui memberikan pelayanan yang tidak menyenangkan kepada konsumen.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, BUMD juga menyampaikan permohonan maaf langsung kepada konsumen yang dirugikan, melalui pesan pribadi dan akun media sosial TikTok pedagang yang bersangkutan, @awnerdeshae. Permintaan maaf ini mendapat tanggapan positif dari konsumen yang merasa kecewa.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, PT TMB telah menetapkan beberapa langkah baru, antara lain:
-
Daftar Harga dan Menu Terbuka: Setiap pedagang di kawasan Akau Potong Lembu dan Melayu Square diwajibkan mencantumkan daftar harga dan menu secara terbuka.
-
Kebijakan Meja Bebas: Konsumen kini dapat duduk di meja manapun tanpa diwajibkan membeli dari pedagang tertentu.
-
Surat Pernyataan Pedagang: Pedagang akan diminta menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka akan dikenakan sanksi, termasuk larangan berjualan, jika melanggar aturan.
-
Peningkatan Kebersihan dan Pengawasan: Kebersihan kawasan akan lebih diperhatikan dan pengawasan di lapangan akan diperketat untuk memastikan kenyamanan pengunjung.
Selain itu, PT TMB juga menyediakan saluran pengaduan melalui WhatsApp bagi konsumen yang ingin menyampaikan keluhan mengenai pelayanan, kebersihan, keamanan, dan kenyamanan. Dengan adanya sistem ini, diharapkan keluhan dapat segera ditangani secara lebih efisien.
Dalam pertemuan dengan pedagang, dijelaskan bahwa tidak ada niat untuk mengusir konsumen. Namun, karena ada konsumen yang membeli minuman dari pedagang lain tanpa memesan makanan di tempat pedagang tersebut, pedagang disarankan untuk duduk di meja yang dekat dengan pedagang cendol tempat mereka membeli. Pedagang berharap meja mereka tetap tersedia untuk pembeli yang ingin membeli makanan atau minuman di tempat tersebut. Meskipun demikian, pedagang telah menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Melalui langkah-langkah ini, PT TMB selaku BUMD Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk menciptakan suasana yang lebih ramah, adil, dan nyaman bagi pengunjung maupun pedagang di kawasan Akau Potong Lembu dan Melayu Square.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik, Pemerintah Kota Tanjungpinang, sesuai arahan Wali Kota Lis Darmansyah, juga menyediakan nomor layanan pengaduan masyarakat di 0822 8658 0144. Masyarakat diharapkan untuk lebih aktif menyampaikan keluhan, kritik, dan saran agar permasalahan publik dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat.