LINGGA TERKINI – Penyidik Kortastipidkor Polri terus mengusut dugaan korupsi dalam pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Proyek yang melibatkan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga berkaitan dengan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.
Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini.
“Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” ujar Cahyono.
Selain itu, terkait gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa RHI, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan pada 17 Januari 2025 yang menolak gugatan tersebut. Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan bahwa gugatan RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil.
Putusan ini menjadi sorotan, mengingat sebelumnya ada dua gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan. Penyidik menegaskan bahwa keputusan ini sangat penting untuk mencegah preseden yang bisa menghambat proses hukum di masa depan.
“Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Cahyono.
Kortastipidkor Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan menegakkan hukum secara bersih dan akuntabel dalam setiap tahap penyidikan.