LINGGA TERKINI – Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas provinsi, mencakup Yogyakarta, Sidoarjo, dan Madura. Dalam operasi ini, aparat kepolisian menangkap empat tersangka serta menyita barang bukti sabu dengan total berat kotor mencapai 10.052,56 gram.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Banguntapan, Bantul.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap seorang pria berinisial FR pada Minggu (12/1) dini hari,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (30/1/2025).
Dari tangan FR, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,45 gram. Saat diinterogasi, FR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, HW. Tak butuh waktu lama, petugas langsung mengamankan HW di kamar kosnya di Banguntapan pada hari yang sama, dengan barang bukti tambahan berupa 5,59 gram sabu.
Kasus ini terus dikembangkan hingga membawa tim ke Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Pada Senin (13/1), polisi menangkap tersangka TH di depan sebuah minimarket di Kecamatan Candi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 34,52 gram sabu yang disembunyikan di tubuhnya. Tak berhenti di situ, penggeledahan di kamar TH mengungkap temuan mencengangkan: 10.012 gram sabu siap edar!
“TH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial F, yang saat ini masih dalam pengejaran. TH juga bekerja sama dengan RH, yang turut kami amankan di wilayah Sidoarjo,” jelas Kombes Pol Ihsan.
Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa jaringan ini menggunakan modus menyimpan barang di lokasi tertentu sesuai arahan F. TH sendiri menerima imbalan sebesar Rp12 juta dan sabu sebanyak 80 gram untuk perannya dalam jaringan ini.
Pengungkapan jaringan ini menjadi bukti keseriusan Polda DIY dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Peredaran narkotika adalah ancaman serius yang harus ditangani bersama,” tegas Kombes Pol Ihsan.
Keempat tersangka kini diamankan di Polda DIY dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.