LINGGA TERKINI – Tim gabungan Satreskrim Polres OKU Timur dan Unit Reskrim Polsek Belitang II berhasil menangkap dua pelaku kriminal kelas kakap yang dijuluki ‘raja bandit’, yakni JYS dan MA, warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, dalam konferensi pers pada Kamis (30/1/2025), mengungkapkan bahwa keduanya terlibat dalam 28 laporan polisi yang tersebar di OKU Timur dan OKI.
“Dari hasil pengembangan, keduanya terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pembunuhan,” ungkapnya, didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan Kasi Humas AKP H. Edi Arianto.
Ditangkap di OKU Timur dan Lampung Barat
Penangkapan pertama dilakukan pada 27 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, saat polisi menangkap JYS di Dusun Sungai Tuha, Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur.
Saat penggerebekan, polisi menemukan senjata api rakitan dengan enam butir amunisi kaliber 9 mm yang disembunyikan di bawah bantal. JYS sempat melawan dan mencoba kabur saat akan dibawa untuk pengembangan kasus, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
Setelah menangkap JYS, polisi melanjutkan perburuan terhadap MA, yang diketahui bersembunyi di Kabupaten Liwa, Lampung Barat. Pada 29 Januari 2025, tim kepolisian berhasil menangkapnya serta menyita dua unit sepeda motor hasil curian.
Terkait Kasus Pembunuhan Sadis 2022
Tak hanya terlibat dalam berbagai aksi pencurian dan perampokan, JYS juga menjadi pelaku utama dalam kasus pembunuhan brutal pada 30 April 2022 di Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung.
Dalam aksi tersebut, JYS bersama tiga rekannya—IK, AE, dan IR—menyerang korban dengan golok hingga meninggal di tempat. IK dan AE saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Martapura, sementara IR masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, JYS dan MA dijerat dengan berbagai pasal berat, di antaranya:
- Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
- Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian
- Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
- Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-2e KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan
Kedua pelaku kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, polisi terus mendalami jaringan mereka, terutama untuk mengungkap penadah barang hasil kejahatan yang diduga masih berkeliaran.(Eca)