LINGGA TERKINI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
Kasus ini menyeret seorang tersangka berinisial ERE (23) yang diduga melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kg (subsidi) ke tabung LPG 12 kg (non-subsidi) menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat, 31 Januari 2025, terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan dan menemukan kegiatan pemindahan isi tabung LPG yang tidak sesuai standar serta melanggar hukum,” ujar Kombes Arif dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Rabu (5/2/2025).
Dalam aksinya, tersangka menggunakan regulator modifikasi untuk memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG 12 kg non-subsidi.
“Praktik ini sangat berbahaya. Pemindahan gas LPG dengan cara ilegal bisa menyebabkan kebocoran hingga ledakan, yang berisiko mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Kombes Arif.
Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan 231 tabung gas LPG berbagai ukuran dan 90 unit regulator modifikasi yang digunakan untuk menjalankan aksi ilegal ini.
Kombes Pol Arif menegaskan bahwa Polda Jateng akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi.
“Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum dan membahayakan banyak orang. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa dan segera melapor jika menemukan aktivitas ilegal seperti ini,” ungkapnya.
Untuk memastikan subsidi LPG benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, Polda Jateng akan meningkatkan patroli dan pengawasan distribusi LPG subsidi dengan bekerja sama dengan instansi terkait.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang menyalahgunakan LPG subsidi demi kepentingan pribadi. Subsidi ini diberikan untuk masyarakat kecil, bukan untuk dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tegas Kombes Arif.