LINGGA TERKINI – Polrestabes Medan bersama jajaran polsek berhasil menuntaskan sejumlah kasus kejahatan meski tak mendapat sorotan media sosial. Meskipun tidak viral, penanganan kasus-kasus ini menunjukkan profesionalisme dan keseriusan aparat dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Salah satu kasus yang diselesaikan adalah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau yang dikenal sebagai begal anak yatim piatu di Titi Kanal, Medan Johor. Kejadian itu terjadi pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 02.30 WIB dan dilaporkan oleh korban, Ismail Pulungan, ke Polsek Delitua. Tanpa menunggu popularitas di dunia maya, personel Polsek Delitua segera memproses laporan tersebut dengan sigap.
Lebih dari itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan bersama pejabat utama seperti Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma dan Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Marulitua Siregar datang langsung menyambangi korban di kediamannya di Jalan Satria Ujung, Delitua, guna memberikan dukungan dan empati.
Tak lama setelah kasus tersebut dilaporkan, penyelidikan intensif menghasilkan penangkapan tiga dari enam pelaku, di mana salah satunya terpaksa ditembak di kaki saat berusaha melarikan diri.
Kasus berikutnya melibatkan pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap becak bandrek di Medan Area pada Senin (13/1/2025) malam. Seorang pemuda yang sedang mencari nafkah menjadi korban ketika becak motor yang dipinjamnya untuk berjualan bandrek dibawa kabur oleh para pelaku saat ia sedang sibuk melayani pembeli di Jalan Garuda.
Setelah laporan diterima oleh Polsek Medan Area, Kapolrestabes Kombes Gidion Arif mengunjungi korban yang berinisial H di rumahnya.
“Bersama penyidik Polsek Medan Area kami mengunjungi korban dan meminta keterangan darinya,” kata Gidion Arif.
Berkat penyelidikan mendalam dan kerja keras personel Reskrim Polsek Medan Area, kedua pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di lokasi persembunyiannya. Kedua tersangka yang kini masih ditahan adalah KS (18) dan IL (48).
Kasus terakhir yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis yang menargetkan sebuah rumah mewah di Kompleks Cemara Hijau, Medan. Kejahatan ini dilakukan oleh sindikat pencuri antarprovinsi yang terorganisir. Dalam operasi bersama, personel dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrumum Polda Sumut dan Unit Jahtanras Polrestabes Medan berhasil menangkap tujuh pelaku serta menyita berbagai barang bukti, termasuk senjata api rakitan. Kasus ini cukup menarik karena mayoritas pelaku berasal dari Pulau Jawa dan terjadi di area yang dikenal memiliki sistem pengamanan yang ketat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengimbau kepada warga Kota Medan agar tidak ragu melapor jika menjadi korban tindak pidana.
“Jangan ragu-ragu untuk melapor kepada kami, mau viral atau tidak viral kami akan melayani dengan tulus dan maksimal. Tolak No Viral No Justice,” tegasnya.
Penanganan kasus-kasus tersebut menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, tanpa harus menunggu validasi dari media sosial. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.(Eca)