LINGGATERKINI.ID – Terkait keluhan dari masyarakat, PT Harap Panjang di Bukit Keliling, Kelurahan Raya Kecamatan Singkep Barat, tak mengantongi izin dampak lingkungan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, Joko Wiyono, bahwa pihak perusahaan Harap Panjang tidak memiliki izin lingkungan.
“Izin perusahaan ke Dinas Lingkungan hidup tidak ada. Mereka mengatakan izin dari Provinsi Kepri, jika memang mereka memiliki izin dapat diperlihatkan kepada kita,” kata Joko, kepads LINGGATERKINI.ID, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Bukit Belah juga menyampaikan hal senada bahwa perusahaan tersebut berdiri tanpa izin dari Dinas LH.
“Izin usaha dan juga izin dampak lingkungan tidak ada, kemudian perusahaan ini juga kurang peduli terhadap kegiatan kepemudaan sehingga dimohon bantuan tidak pernah membantu. Maka kami minta perusahaan ini ditutup,” bebernya
Camat Singkep Barat, Febrizal Taupik menuturkan, sebenarnya pengaduan dari masyarakat ini sudah lama sebelum dirinya menjabat sebagai Camat Singkep Barat. Karena ini sudah meresahkan masyarakat maka pihaknya langsung melakukan sidak ke perusahaan.
“Kami turun kelapangan memastikan apakah ada hal-hal yang berkaitan melanggar aturan. Intinya tim dari LH akan menguji kelayakan dari perusahaan menyangkut lingkungan hidup. Menentukan ini salah atau benar mungkin dari tim yang akan menentukan itu,” ungkap Taupik
Lalu, Kapolsek Singkep Barat, Iptu Bakri akan mendalami permasalahan tersebut apakah ada unsur pidananya atau tidak. Dan akan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Lingga terkait masalah tersebut.
“Masalah ini akan kita pelajari terlebih dahulu, kalau memang ada unsur pidananya nanti kita akan lakukan penyelidikan,” kata Bakri (Wandy)