KARIMUN:
LINGGATERKINI.COM – Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea Cukai Kepulauan Riau (DJBC Kepri) memusnahkan barang hasil tegahan berupa 3.304 unit handphone berbagai merek dan 2,3 juta batang rokok ilegal pada, Rabu (15/6/2022).
Seluruh barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tegahan DJBC Kepri sejak tahun 2020 hingga 2022, dan telah berstatus Barang Milik Negara (BMN).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Kepri, Akhmad Rofiq mengatakan, handphone yang dimusnahkan itu rata-rata berasal dari hasil sitaan barang bawaan penumpang perjalanan luar negeri yang dibawa tanpa prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Bea Cukai telah memfasilitasi penggunanan di Indonesia dengan melayani pendaftaran IMEI di semua kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia,” kata Akhmad Rofiq.
Seluruh barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Selain merugikan negara secara materi, juga akan menimbulkan dampak non-materil seperti mengganggu stabilitas pasar dalam negeri, serta dampak sosial termasuk tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat,” ungkap Rofiq.
Adapun nilai barang yang dimusnahkan itu mencapai Rp9,8 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar.
“Harapannya ada efek jera terhadap pelaku pelanggaran kepabeanan dan Cukai, serta memperkuat sinergi antar instansi untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal ini,” ucap Rofiq./ M. Saimi Arrahman Rambe