LINGGATERKINI.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga melakukan rapat dewan pengupahan terkait pembahasan dan penetapan angka usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023.
Dimana UMK Kabupaten Lingga naik sebesar Rp 3.269.174 atau naik sekitar Rp 219.002, upah tersebut dibawah UMP Provinsi Kepri Rp 3.279.194.
Kegiatan dilaksanakan di One Hotel, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Selasa (29/11/2022)
Kadisnakertrans Lingga Sabirin mengatakan, bahwa dari rapat yang dilaksanakan juga ada beberapa masuk dari serikat buruh yang mengharapkan besaran upah minimum Kabupaten Lingga itu melebihi dari Upah Minimum Provinsi Kepri.
“Sedangkan dari Apindo dalam hal ini betul-betul menjadi suatu harapan besar dari pada tidak hanya pekerja melainkan pengusaha di Kabupaten Lingga agar kedepannya itu memiliki usaha lebih baik dan tidak terjadi PHK yang besar-besaran,” kata Sabirin
Dikatakan Sabirin meski pada saat rapat dewan pengupahan sempat berbeda pandangan namun akhirnya UMK dapat ditetapkan.
“Walaupun tadi cukup tegang, masalah beberapa pendapat baik itu dari serikat buruh maupun dari pekerja namun alhamdulilah kami telah menyepakati rapat tentang UMK 2023,” jelasnya
Dan pihaknya bersama serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO Kabupaten Lingga telah menyepakati UMK Kabupaten Lingga untuk tahun 2023.
“Alhamdulillah kita sama-sama menyepakati UMK Kabupaten Lingga tahun 2023 sebesar Rp3.269.174 rupiah,” ujarnya
Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan RI nomor 18 tahun 2022.
Sabirin mengucapkan terimakasih kepada kawan-kawan serikat buruh dan APINDO yang telah bersama-sama menyepakati.
“Ini tentu menjadi keputusan kita bersama dan segera mungkin hasil rapat ini kita sampaikan kepada Bupati Lingga agar ini dapat diteruskan kepada Gubernur Kepri yang akan ditetapkan bersama-sama nantinya,” tuturnya (Wn)