Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita Lingga > Jadi DPO, Jaksa Lingga Tetapkan Mantan Kades Tinjul Tersangka
Berita Lingga

Jadi DPO, Jaksa Lingga Tetapkan Mantan Kades Tinjul Tersangka

Jurnalis - Rahmat Hidayat
Jurnalis - Rahmat Hidayat Published Monday, 19 December 2022
Share
Kasi intel Kejari Lingga Ade Chandra (Foto : Aji)
SHARE

LINGGATERKINI.COM – Mantan Kepala Desa Tinjul, Rostam Efendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa APBD-S Desa Tinjul tahun 2019.

Dimana Kejaksaan Negeri Lingga memasukkan nama mantan kades tinjul tersebut dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra mengatakan, bahwa sebab tersangka sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali.

Ad image

“Dan kita telah mengeluarkan surat perintah penangkapan,” kata Ade, Senin (19/12/2022)

Ade menuturkan, kepada masyarakayt atau siapapun yang mengetahui keberadaan tersangka dapat menginformasikan kepada pihak kejaksaan.

“Selanjutnya dengan adanya penetapan tersangka dan juga terkait dengan penetapan DPO, gunanya untuk kita limpahkan ke persidangan dengan harapan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dapat memproses pelaporan ataupun berkas perkara yang kita ajukan nanti ke persidangan,” ucapnya

Saat ini, untuk keberadaan yang bersangkutan tetap dilakukan pemantauan dan juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. 

“Kami dapat informasi yang bersangkutan berada di daerah Jakarta Timur. Sejauh ini sebagaimana kami telah melakukan penetapan tersangka, kami mengupayakan adanya pemanggilan secara patut, tentu surat panggilan itu sampai kepada keluarga yang bersangkutan,” katanya. 

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari pihak inspektorat Kabupaten Lingga, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 274.071.429.

Sebagaimana dengan ancaman dugaan tersebut tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sub pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999. (Wn)

TAGGED: DPO, Jaksa Lingga, Mantan Kades Tinjul
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Renggo Arrow Pukau Masyarakat di Kabupaten Lingga
Next Article Ketua Komisi I DPRD Lingga Berikan Bantuan Alat Tangkap Kepada Kelompok Nelayan
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita Lingga

Berbagi di Bulan Suci, Ormas Gagak Hitam Lingga Bantu Warga Kurang Mampu di Singkep

Monday, 9 March 2026
BeritaBerita Lingga

Hangatnya Ramadan di Polsek Singkep Barat: Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Sunday, 8 March 2026
BeritaBerita Lingga

Krisis Air Saat Kemarau, Warga Singkep Barat Rela Tunggu Tengah Malam

Friday, 6 March 2026
BeritaBerita Lingga

Ramadan Tanpa Kepastian: RT/RW Lingga Keluhkan Tunggakan Insentif

Wednesday, 4 March 2026
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?