LINGGATERKINI.COM – Kasus pencabulan di pesantren hutan Tahfiz Quran Dabo Singkep beberapa waktu lalu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tanjungpinang.
Baca Juga: Jaksa Tetapkan Ketua Umum dan Harian Koni Lingga Tersangka Korupsi
Dimana sidang perdana akan digelar pada Rabu, (29/5/2024) secara online dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa berada di Lapas Kelas III Dabo Singkep, Majelis Hakim berada di Tanjungpinang dan Jaksa berada di Kejari Lingga.
Kasi Intel Kejari Lingga Ade Chandra mengatakan, terkait dengan perkara pencabulan di pesantren Hutan Tahfiz beberapa waktu lalu saat ini dalam tahapan agenda pembacaan dakwaan.
“Hari ini kita laksanakan sidang perdana kasus pencabulan di pesantren hutan tahfiz dabo singkep dengan pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa,” katanya, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga : Dinas PUTR Lingga Akan Lakukan Pelebaran Jalan di Wilayah Kelurahan Dabo Lama
Dijelaskannya, kalau untuk pemeriksaan nanti ak dibuktikan dipersidangan pada minggu selanjutnya.
“Dan kita akan minta keterangan dari saksi-saksi untuk pembuktian sesuai dengan dakwaan kepada para terdakwa,” ujarnya.
Untuk saat ini belum masuk agenda pemeriksaan saksi-saksi namun berdasarkan dakwaan pihaknya menggunakan dakwaan primer.
“Yang mana dengan pasal 81 ayat 3 uu RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 kuhp subsider pasal ayat 1,” jelasnya. (Wn)