Sepeda Motor Digondol Maling, Laporan Diproses Tunggu 1×24 Jam

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Linggaterkini – Sepeda motor Vario dengan nomor polisi BP 2237 LJ hilang digondol maling saat sedang terparkir didalam warung di persimpangan empat Sekop Laut, Kecamatan Singkep, pada Kamis (22/4/2021) sekira pukul 03.00 WIB pagi.

Rudi pemilik motor tersebut menceritakan kejadian tersebut berawal motor tersebut terpakir didepan warung tadi malam sementara kunci sudah diambil. Hanya saja dirinya lupa mengunci stang motor karena sudah kelelahan saat bekerja.

“Iya motor kami hilang tadi malam sekira pukul 03.00 WIB dan hingga saat ini belum juga ditemukan,” kata Rudi kepada Linggaterkini.id

Rudi mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. Namun tanggapan dari pihak kepolisian harus menunggu 1×24 jam baru bisa diselidiki.

“Saya sudah melaporkan ke pihak polisi jam.06.30 WIB namun mereka bilang harus tunggu 1×24 jam. Sebab selama ini di Dabo tidak pernah ada yang namanya kehilangan motor dan biasanya dipinjam saudara,” cerita Rudi saat dirinya melapor ke pihak Polsek Dabo.

Rudi menambahkan, bahwa pihak kepolisian mencatat laporan tersebut di buku.
“Saat saya melapor pihaknya hanya mencatat di buku,” bebernya.

Selain itu dirinya juga telah menyebarkan informasi ke sosial media seperti Facebook, namun hingga saat ini motor miliknya belum juga kembali.

Sementara itu, Kapolsek Dabo Singkep Iptu Akmadi mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan dari anggota.

“Saya belum dapat laporan dari anggota saya. Saya coba konfirmasi terlebih dahulu, nanti saya informasikan kembali,” ujar Akmadi (Wandy)

Share.

Leave A Reply