Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Lingga Tiadakan Perjalanan Lintas Kabupaten/Kota

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Linggaterkini.id – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Lingga menetapkan untuk meniadakan perjalan bagi masyarakat dalam perjalanan lintas Kabupaten/Kota di wilayah Kepri.

Penatapan tersebut dilakukan setelah mencermati kondisi lonjakan kasus Covid-19 yang terus menunjukan peningkatan dimana kasus positif sebanyak 45 orang, sembuh 63, dan meninggal dunia 4 orang.

Untuk itu peniadaan perjalanan orang untuk sementara bagi masyarakat untuk perjalanan lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kepri, perjalanan lintas Provinsi, serta perjalanan lintas negara pada 6-17 Mei 2021.

“SE Gubernur dan diteruskan dengan edaran Bupati, secara tidak langsung merupakan bagian dari bloking area,” kata Bupati Lingga M. Nizar Kepada Linggaterkini.id, Kamis (6/5/2021)

Menurut Nizar peniadaan perjalanan sementara yang di maksud dikecualikan bagi pelaku perjalanan orang dengan keperluan mendesak untuk kepentingan bekerja atau perjalanan dinas.

Lalu keperluan pengobatan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

“Maka dengan protokol yang ketat mereka harus menunjukkan surat-surat seperti mengetahui RT/RW/Desa. Sementara jika ASN harus mengetahui pimpinannya, dan kalau pegawai swasta harus mengetahui atasannya,” jelasnya.

“Meski kapal diperbolehkan untuk berjalan, namun jika penumpang hanya 5-10 orang saja tentu pihak kapal mikir-mikir untuk berangkat,” tambah Nizar

Nizar menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lingga untuk disiplin protokol kesehatan tetap memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkumpul di keramaian.

“Pandemi Covid-19 belum berakhir, maka kami mengimbau untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan pakai sabun,” ajaknya

Dia juga berpesan jika melakukan perjalanan dari dan ke wilayah transmisi lokal selama 14 hari terakhir dan atau timbul gejela Covid-19 segera lapor petugas kesehatan setempat agar mendapat penanganan lebih lanjut. (Wandy)

Share.

Leave A Reply