LINGGATERKINI.ID – Pemerintah Kabupaten Lingga akan membatasi jam malam bagi pelaku usaha, mengingat kasus Covid-19 meningkat cukup signifikan.
Bupati Lingga M. Nizar mengatakan, bagi para pelaku usaha yang berjualan pada malam hari dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
“Untuk kedai kopi dan rumah makan yang ada di Kabupaten Lingga semuanya wajib menutup jualannya pada pukul 22.00 WIB,” kata Nizar, Senin (17/5/2021)
Dijelaskan Nizar, di warung kopi atau rumah makam itu juga harus dibatasi setiap mejanya. Dimana satu meja hanya dua kursi dan duduk berjarak.
“Jadi setiap rumah makan atau warung kopi setiap mejanya hanya boleh diduduki dua orang dengan berjarak,” ujar Nizar.
Hal tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lingga. Mengingat Kabupaten Lingga tiga Kecamatan berstatus zona merah yakni Kecamatan Singkep, Singkep Pesisir dan Lingga.
Nizar berharap seluruh masyarakat dan stakeholder dapat sama-sama menjaga dalam penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Lingga.
“Mudah-mudahan kita sama-sama dapat menjaga. Sebab ini menjadi penting dan perlu menjadi tanggung jawab bersama,” tuturnya (Wandy)