Kepala Ombudsman Kepri Tegaskan Jangan Kaitkan Dana dengan Nilai Akademik Siswa

Pinterest LinkedIn Tumblr +

LINGGATERKINI.COM – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 di Provinsi Kepulauan Riau secara daring pada Selasa, (31/5/2022)

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau Lagat Siadari menekankan larangan adanya pungutan liar dan penambahan rombongan belajar pada pelaksanaan PPDB Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022.

“Perlu kami sampaikan, PPDB tahun ini merupakan prioritas utama saber pungli. Jangan lakukan pungli dalam bentuk apapun. Jangan kaitkan dana dengan nilai akademik siswa. Selain itu, kami juga melarang adanya penambahan rombel,” tegas Lagat 

Lagat meminta Inspektorat dapat bekerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau dalam mengawasi pelaksanaan PPDB Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 agar bebas dari penyimpangan.

Lagat mengindikasikan persiapan pelaksanaan PPDB Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 lebih baik dari tahun sebelumnya, terlebih untuk tahun ini Kabupaten Bintan mempunyai program mitigasi yang lebih jelas dengan membuka posko layanan informasi.

Mekipun demikian, Lagat menyampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat se Provinsi Kepulauan Riau agar memperhatikan beberapa hal dalam pelaksanaan PPDB Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022.

“Pertama, sebaiknya penetapan zonasi dapat menggunakan sistem radius agar tidak ada blind spot. Kedua, tidak boleh ada penerimaan pasca PPDB dimana PLS telah berlangsung. Ketiga, Kepala Dinas harus dapat memastikan tidak ada pungli yang dikaitkan dengan PPDB. Keempat, kami harap inspektorat dapat melakukan pengawasan yang masif hingga unit kerja. Serta yang terakhir kami tekankan pelaksanaan PPDB agar konsisten berdasarkan rombel dan rencana daya tampung yang sudah diatur pada juknis,” tuturnya

Sementara itu, Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kepri Nursal mengatakan, pada penerapan sistem zonasi agar dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Pihak sekolah jangan salah menafsirkan aturan zonasi. Hati-hati dengan penerimaan melalui surat domisili dan surat keterangan pindah tugas orang tua. Surat domisili itu hanya diperuntukkan bagi yang KK hilang karena bencana sosial dan bencana alam. Sedangkan, untuk surat keterangan pindah tugas itu hanya tertera kabupaten kota, tidak sampai Kecamatan,” kata Nursal.

Untuk diketahui, jumlah maksimal siswa per rombongan belajar (rombel)/ kelas sesuai dengan peraturan terkait yakni SD : 28 orang, SMP : 32 orang dan SMA/SMK : 36 orang. (Wn)

Share.

Leave A Reply