PDAM Tirta Lingga MoU Dengan Kejari Lingga

Pinterest LinkedIn Tumblr +

LINGGATERKINI.COM – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Lingga lakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga, Jumat (22/07/2022).

Direktur Perumda Air Minum Tirta Lingga, Irfan Andaria mengatakan, penandatangan perjanjian kerjasama antara Perumda Air Minum Tirta Lingga dengan Kejaksaan Negeri Lingga tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

“Maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama tersebut kata Irfan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi dalam menyelesaikan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Irfan

Dikatakan Irfan bahwa kerjasama ini mengenai pendampingan hukum terkait ketentuan-ketentuan hukum regulasi yang menyangkut dengan perusahaan umum daerah Tirta Lingga.

“Harapan kami dengan adanya kerjasama ini Perusahan Umum Daerah Air Minum Tirta Lingga dalam segi tata kelola administrasi dan keuangan dan sebagainya menjadi lebih baik,” jelasnya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Firman Halawa, mengatakan, melalui perjanjian kerjasama Kejaksaan Negeri Lingga dengan PDAM Tirta Lingga ini akan tercipta suatu kerjasama didalam permasalahan hukum yang dihadapi oleh Perumda Tirta Lingga.

“Beberapa capaian-capaian yang mungkin menjadi target yaitu pertama tertib administrasi pengelolaan keuangan, termasuk juga penataan regulasi dan dasar hukum yang melandasi kerja dari Perumda Tirta Lingga,” ujarnya

Selain itu, bagaimana optimalisasi penyelesaian masalah-masalah hukum yang dihadapi oleh Perumda Tirta Lingga.

“Terutama yang bersentuhan dengan pelanggan dan yang bersentuhan dengan program dari Perumda Tirta Lingga,” bebernya

Lebih jauh dijelaskan Firman Halawa, tujuan dari penandatangan kerjasama tersebut agar meminimalisir penyimpangan-penyimpangan, pendampingan hukum yang dilakukan dalam perjanjian kerjasama lebih mengedepankan penyelesaian-penyelesaian yang sifatnya mencegah terjadinya tindak pidana.

“Untuk persoalan-persoalan dilapangan yang berhubungan dengan pelanggan lebih kita kedepankan sisi-sisi humanis,” tuturnya (Wn)

Share.

Leave A Reply