LINGGA TERKINI – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya berhasil meringkus PT alias Panji (39), tersangka utama dalam kasus penyelundupan manusia yang melibatkan 15 warga negara (WNA) Bangladesh.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengonfirmasi penangkapan tersebut saat ditemui di Mapolda NTT pada Jumat (31/1/2025). Menurutnya, keberhasilan ini merupakan buah dari penyelidikan panjang yang dilakukan sejak November 2024.
Aksi Penyelundupan ke Australia yang Gagal
Kasus ini bermula pada November 2024 ketika dua anak buah kapal (ABK) asal Indonesia menyelundupkan 41 WNA Bangladesh menggunakan kapal melalui jalur perairan Indonesia menuju Australia. Ironisnya, mereka melakukannya tanpa dokumen resmi dan tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
Dalam perjalanan, kedua ABK mendadak melarikan diri menggunakan speedboat, meninggalkan kapal tersebut dalam kendali salah satu WNA Bangladesh. Namun, upaya penyelundupan itu berakhir gagal setelah kapal mereka dicegat oleh Australia Border Force (ABF) di dekat perairan Christmas Island. Akibatnya, 15 dari 41 WNA Bangladesh yang ada di kapal tersebut akhirnya dipulangkan ke Indonesia dengan kapal yang dikendalikan oleh PT.
Begitu tiba di Indonesia, PT menurunkan para imigran ilegal itu di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Setelah itu, ia kabur dengan membawa kapal tersebut, menghindari kejaran aparat.
Buron Hingga Bali, Ditangkap Saat Akan Beli Perahu
Tak tinggal diam, tim gabungan TPPO Polda NTT yang dipimpin oleh AKP Yance Y. Kadiaman, S.H., terus memburu PT. Setelah melakukan koordinasi dengan Polda Bali, mereka akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka di Kabupaten Karangasem, Bali.
Pada Kamis (30/1/2025), tim yang bekerja sama dengan Unit Reskrim Polres Karangasem akhirnya menangkap PT. Menariknya, saat diamankan, tersangka sedang menawar perahu kano buatan warga setempat, diduga untuk kembali melarikan diri lewat jalur laut.
Setelah ditangkap, PT langsung dibawa ke Satreskrim Polres Karangasem untuk pemeriksaan awal. Tak lama berselang, pada Jumat (31/1/2025), ia diterbangkan ke Polda NTT menggunakan pesawat Lion Air guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ungkap Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk Kepala Desa Kolobolon yang menjadi saksi mata pertama, beberapa WNA Bangladesh, serta saksi ahli dari Imigrasi.
Kabidhumas Polda NTT menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyelundupan manusia yang merugikan negara dan masyarakat internasional.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” tegasnya.(Eca)