LINGGA TERKINI – Bareskrim Polri tengah menggali kasus dugaan pemalsuan dokumen dan pencucian uang yang terkait dengan pemasangan pagar laut di perairan Tangerang. Dugaan ini muncul setelah terungkap adanya kecurigaan terhadap penerbitan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) yang diduga dipalsukan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro, mengungkap,
“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan,”
kata Djuhandani di Mabes Polri, Jumat (31/1/25).
Ia menambahkan bahwa surat perintah penyelidikan telah diterbitkan sejak 10 Januari 2025. Dalam penyelidikan ini, tim Bareskrim mendalami dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP, pasal 264 KUHP, serta pelanggaran terkait UU pencucian uang.
“Kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,”
ujarnya.
Selain itu, Djuhandani juga menyampaikan bahwa koordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung akan dilakukan, mengingat adanya dugaan suap dan korupsi seputar proyek pagar laut ini. Tim penyelidik pun dipersiapkan untuk memanggil sejumlah pihak terkait guna mengungkap kebenaran kasus tersebut.