KUTIPAN – Penyelidikan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali menggemparkan. Kali ini, kasus kecurangan terungkap di salah satu SPBU di Sukabumi, Jawa Barat. Pemilik PT PDM sekaligus pengelola SPBU, Rudi, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dari Dittipidter, kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Penyelidikan pun melibatkan tim dari Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga.
“Pada hari Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 14.00, tim penyelidik Subdit 1 Ditreskrimsus bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran pompa ukur di SPBU tersebut,” ungkapnya pada Rabu (19/2/25).
Hasil pengecekan mengungkap bukti permulaan yang cukup kuat hingga kasus ini naik ke penyidikan. Selain itu, pemeriksaan empat saksi—dua pegawai SPBU, seorang ahli, dan perwakilan manajemen perusahaan pengelola—telah dilakukan guna mengumpulkan fakta-fakta lebih lanjut.
Brigjen Nunung menjelaskan bahwa SPBU tersebut menggunakan pompa merek Tatsuno produksi 2005, dengan jenis BBM yang berbeda seperti Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax untuk kendaraan mobil dan motor. Diduga, pihak pengelola juga telah menyisipkan alat ilegal berupa PCB (printer sirkuit) yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik. “Alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di dalam kolom kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM,” jelasnya.
Penggunaan alat ilegal ini menyebabkan dispenser BBM tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Dampaknya, takaran bahan bakar menjadi tidak akurat dan mengakibatkan kerugian signifikan bagi konsumen.
“Pemilik SPBU diduga telah menyebabkan kerugian masyarakat sebesar Rp1,4 miliar per tahun,” ujarnya.
Atas tindakannya, Rudi dijerat dengan Pasal 27 junto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman hukum yang dihadapinya mencakup hukuman penjara selama 1 tahun dan denda maksimal Rp1 juta. Namun, mengingat besar kerugian yang diderita masyarakat, tidak menutup kemungkinan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga akan diterapkan nantinya.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi langkah tegas Polri. Ia menambahkan bahwa terdapat empat pompa dispenser SPBU yang telah dipasangi alat ilegal tersebut.
“Setiap 20 liter BBM yang diisi akan berkurang sekitar 600 ml atau rata-rata minus 3%. Sehingga, takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan,” ungkap Mendag.