Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Kriminal > Kapolda Sulsel Ungkap Kasus Narkoba dan Pupuk Bersubsidi, Efek Jera Dijamin
Kriminal

Kapolda Sulsel Ungkap Kasus Narkoba dan Pupuk Bersubsidi, Efek Jera Dijamin

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Friday, 21 February 2025
Share
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan, memimpin konferensi pers di Mako Polres Sidrap dalam pengungkapan kasus narkoba dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
SHARE

LINGGA TERKINI – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, memimpin langsung konferensi pers di Mako Polres Sidrap pada Rabu (19/2/25) terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Acara ini juga dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan, sebagai wujud penegakan hukum yang tegas.

Turut mendampingi Kapolda Sulsel dalam konferensi pers tersebut adalah Irwasda Kombes Pol. Ai Afriandi, Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto, Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi, dan Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong.

Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi
Dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 ton pupuk bersubsidi. Barang bukti tersebut terdiri atas 21 karung pupuk Urea, 19 karung pupuk NPK Phonska, 74 karung pupuk Urea dan NPK Phonska tambahan, serta 1 unit truk bermuatan pupuk bersubsidi.
Dua tersangka terkait kasus ini telah diamankan, yaitu:

Ad image
  • LK. HJ (52), Kepala Dusun 2 Desa Bola Bulu sekaligus anggota kelompok tani Sipakainge-Mamminasae.
  • LK. AS (62), seorang pekerja kebun yang bertindak sebagai pembeli pupuk bersubsidi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 subs 3e UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, serta pasal-pasal dalam Permendag No. 04 Tahun 2023 dan Perpres RI No. 15 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun.

Kasus Narkotika
Dalam pengungkapan kasus narkotika, polisi berhasil menyita 4.200 butir pil ekstasi berlogo love warna coklat dan 4,611 kg sabu-sabu yang dikemas dalam 91 sachet besar. Pengungkapan kasus ini melibatkan lima tersangka dari tiga lokasi berbeda:

  • TKP 1: LK. MH (22) dan LK. AL (20) dengan barang bukti 10 butir ekstasi.
  • TKP 2: LK. MA (30) dan LK. AH (27) dengan barang bukti 2 sachet yang diduga berisi ekstasi.
  • TKP 3: Tim Opsnal melakukan pengembangan di rumah LK. MA dan menemukan 42 sachet narkotika berisi pil ekstasi.
    Selain itu, tersangka lain, LK. HMN (25), ditangkap di Jalan Poros Pinrang-Polmas, Kelurahan Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, dengan barang bukti 4,611 kg sabu-sabu. Total nilai barang bukti mencapai Rp8,89 miliar.
    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp10 miliar.

Tegasnya Komitmen Penegakan Hukum
Kapolda Sulsel menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi demi melindungi masyarakat dari dampak buruknya.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat luas,” ujar Irjen Pol. Yudhiawan.

Keberhasilan pengungkapan kedua kasus ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika serta penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan.

TAGGED: Narkoba, Polres Sidrap, Pupuk Bersubsidi
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article MTQH ke XIX Bukit Bestari 2025: Semangat Ukhuwah dan Prestasi Mencuat
Next Article Dewi Kumalasari Ansar Lantik Kembali sebagai Ketua TP-PKK Kepulauan Riau: Sinergi Pemberdayaan Keluarga Terus Meningkat

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

KriminalSeputar KEPRI

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Hampir 10 Kg Sabu, Sekda: “Ini Bentuk Nyata Menjaga Generasi Muda”

Thursday, 17 April 2025
BeritaKriminal

Tragedi Yahukimo: Tim Gabungan TNI-Polri Tangani 9 Korban Pembunuhan Brutal oleh KKB

Tuesday, 15 April 2025
BeritaKriminalPolri

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu di Palu, 22 Ribu Jiwa Terselamatkan

Tuesday, 15 April 2025
BeritaBerita Lingga

Dua Pemuda Asal Jambi Kedapatan Bawa Diduga Pil Ekstasi ke Pulau Berhala

Friday, 4 April 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?