LINGGA TERKINI – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, memimpin langsung konferensi pers di Mako Polres Sidrap pada Rabu (19/2/25) terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Acara ini juga dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan, sebagai wujud penegakan hukum yang tegas.
Turut mendampingi Kapolda Sulsel dalam konferensi pers tersebut adalah Irwasda Kombes Pol. Ai Afriandi, Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto, Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi, dan Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong.
Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi
Dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 ton pupuk bersubsidi. Barang bukti tersebut terdiri atas 21 karung pupuk Urea, 19 karung pupuk NPK Phonska, 74 karung pupuk Urea dan NPK Phonska tambahan, serta 1 unit truk bermuatan pupuk bersubsidi.
Dua tersangka terkait kasus ini telah diamankan, yaitu:
- LK. HJ (52), Kepala Dusun 2 Desa Bola Bulu sekaligus anggota kelompok tani Sipakainge-Mamminasae.
- LK. AS (62), seorang pekerja kebun yang bertindak sebagai pembeli pupuk bersubsidi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 subs 3e UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, serta pasal-pasal dalam Permendag No. 04 Tahun 2023 dan Perpres RI No. 15 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun.
Kasus Narkotika
Dalam pengungkapan kasus narkotika, polisi berhasil menyita 4.200 butir pil ekstasi berlogo love warna coklat dan 4,611 kg sabu-sabu yang dikemas dalam 91 sachet besar. Pengungkapan kasus ini melibatkan lima tersangka dari tiga lokasi berbeda:
- TKP 1: LK. MH (22) dan LK. AL (20) dengan barang bukti 10 butir ekstasi.
- TKP 2: LK. MA (30) dan LK. AH (27) dengan barang bukti 2 sachet yang diduga berisi ekstasi.
- TKP 3: Tim Opsnal melakukan pengembangan di rumah LK. MA dan menemukan 42 sachet narkotika berisi pil ekstasi.
Selain itu, tersangka lain, LK. HMN (25), ditangkap di Jalan Poros Pinrang-Polmas, Kelurahan Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, dengan barang bukti 4,611 kg sabu-sabu. Total nilai barang bukti mencapai Rp8,89 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp10 miliar.
Tegasnya Komitmen Penegakan Hukum
Kapolda Sulsel menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi demi melindungi masyarakat dari dampak buruknya.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat luas,” ujar Irjen Pol. Yudhiawan.
Keberhasilan pengungkapan kedua kasus ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika serta penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan.