Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Kriminal > Polsek Denpasar Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal dalam 4 Jam, Korban Meninggal Dunia
Kriminal

Polsek Denpasar Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal dalam 4 Jam, Korban Meninggal Dunia

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Wednesday, 26 February 2025
Share
Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat amankan tersangka penganiayaan berat yang berujung pada kematian korban dalam waktu kurang dari empat jam.
SHARE

LINGGA TERKINI – Dalam waktu kurang dari empat jam, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan tersangka penganiayaan berat yang berujung pada kematian korban. Kejadian yang terjadi pada Sabtu (22/2) di sebuah lahan kosong di Jalan Pura Demak V, Denpasar Barat, menelan korban Suparno (68) asal Banyuwangi, yang dianiaya hingga meninggal dunia oleh tersangka Ahmad Santoso (32).

Menurut keterangan dari Kapolresta Denpasar, Kombes Muhamad Iqbal Simatupang, saat melakukan aksinya, tersangka yang juga berasal dari Banyuwangi melakukan tindakan brutal di bawah pengaruh narkoba, yakni sabu-sabu (SS) dan pil koplo.

“Tersangka mengaku berhalusinasi saat menghabisi nyawa korban. Tersangka mengira korban akan menyerang dirinya. Dengan spontan tersangka mengambil potongan bambu dan balok dipakai menghantam wajah korban. Korban mengalami luka berat di bagian wajah dan kepala akibat pukulan benda tumpul,” ujar Kombes Muhamad Iqbal Simatupang, Senin (24/2).

Ad image

Kejadian bermula ketika anak korban, Danny Kurniawan, bersama seorang yang mengaku sebagai teman ayahnya, Suprapto, melaporkan ketidakhadiran Suparno sejak pagi hari. Danny dan Suprapto kemudian menuju ke lahan kosong di Jl. Pura Demak Barat No. 18, tempat biasa Suparno memarkir mobilnya. Di lokasi, mereka menemukan mobil korban yang terparkir di area pembuangan sampah, sedangkan Suprapto yang mencari korban di semak-semak mendapati bahwa Suparno telah meninggal dunia. Ditemukan dalam posisi terlentang dengan kepala menghadap ke utara, tubuh Suparno dipenuhi luka terbuka dan wajahnya berlumuran darah.

Jenazah korban segera dievakuasi ke RSUP Prof. Ngoerah Sanglah Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil visum menunjukkan Suparno mengalami 11 luka akibat kekerasan tumpul, termasuk luka terbuka di dahi kiri dan atas tulang hidung yang menyebabkan pendarahan hebat di kepala hingga akhirnya meninggal dunia.

Berkat kerjasama antara Tim Reskrim Polsek Denpasar Barat dan Unit Jatanras Polresta Denpasar, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian di Jl. Subur, Gang Mirah Cempaka, Pemecutan Kelod. Saat penangkapan, Ahmad Santoso sempat melawan petugas hingga memaksa polisi mengambil tindakan tegas. Setelah berhasil dilumpuhkan, tersangka langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui tindakannya.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menganiaya korban dengan menggunakan potongan bambu dan balok kayu. Motifnya berawal dari percekcokan antara pelaku dan korban yang berujung pada tindak kekerasan,” imbuhnya, seraya menjelaskan tersangka memukul kepala korban berkali-kali menggunakan balok kayu hingga korban tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal.

Pemeriksaan urine terhadap tersangka membuktikan bahwa Ahmad Santoso positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo.

“Polisi menduga bahwa pengaruh obat-obatan ini turut memicu tindakan sadis yang dilakukan pelaku,” tegas Kapolresta.

Ahmad Santoso kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pembunuhan ini, tersangka juga dapat dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

TAGGED: Kriminalitas, Penganiayaan Berat, Polsek Denpasar Barat
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Wakil Wali Kota Tanjungpinang Buka Resmi Pelatihan Mubaligh & Mubalighah 2025
Next Article Perkuat Komunikasi Publik, Kemkomdigi Gelar Rakor dan Pelatihan Humas Pemerintah 2025

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

KriminalSeputar KEPRI

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Hampir 10 Kg Sabu, Sekda: “Ini Bentuk Nyata Menjaga Generasi Muda”

Thursday, 17 April 2025
BeritaKriminal

Tragedi Yahukimo: Tim Gabungan TNI-Polri Tangani 9 Korban Pembunuhan Brutal oleh KKB

Tuesday, 15 April 2025
BeritaKriminalPolri

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu di Palu, 22 Ribu Jiwa Terselamatkan

Tuesday, 15 April 2025
Kriminal

Razia Gabungan di Pringsewu: Polisi Amankan Warga Terkait Narkoba dan Prostitusi Menjelang Ramadan

Monday, 24 February 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?