LINGGA TERKINI – Dalam waktu kurang dari empat jam, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan tersangka penganiayaan berat yang berujung pada kematian korban. Kejadian yang terjadi pada Sabtu (22/2) di sebuah lahan kosong di Jalan Pura Demak V, Denpasar Barat, menelan korban Suparno (68) asal Banyuwangi, yang dianiaya hingga meninggal dunia oleh tersangka Ahmad Santoso (32).
Menurut keterangan dari Kapolresta Denpasar, Kombes Muhamad Iqbal Simatupang, saat melakukan aksinya, tersangka yang juga berasal dari Banyuwangi melakukan tindakan brutal di bawah pengaruh narkoba, yakni sabu-sabu (SS) dan pil koplo.
“Tersangka mengaku berhalusinasi saat menghabisi nyawa korban. Tersangka mengira korban akan menyerang dirinya. Dengan spontan tersangka mengambil potongan bambu dan balok dipakai menghantam wajah korban. Korban mengalami luka berat di bagian wajah dan kepala akibat pukulan benda tumpul,” ujar Kombes Muhamad Iqbal Simatupang, Senin (24/2).
Kejadian bermula ketika anak korban, Danny Kurniawan, bersama seorang yang mengaku sebagai teman ayahnya, Suprapto, melaporkan ketidakhadiran Suparno sejak pagi hari. Danny dan Suprapto kemudian menuju ke lahan kosong di Jl. Pura Demak Barat No. 18, tempat biasa Suparno memarkir mobilnya. Di lokasi, mereka menemukan mobil korban yang terparkir di area pembuangan sampah, sedangkan Suprapto yang mencari korban di semak-semak mendapati bahwa Suparno telah meninggal dunia. Ditemukan dalam posisi terlentang dengan kepala menghadap ke utara, tubuh Suparno dipenuhi luka terbuka dan wajahnya berlumuran darah.
Jenazah korban segera dievakuasi ke RSUP Prof. Ngoerah Sanglah Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil visum menunjukkan Suparno mengalami 11 luka akibat kekerasan tumpul, termasuk luka terbuka di dahi kiri dan atas tulang hidung yang menyebabkan pendarahan hebat di kepala hingga akhirnya meninggal dunia.
Berkat kerjasama antara Tim Reskrim Polsek Denpasar Barat dan Unit Jatanras Polresta Denpasar, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian di Jl. Subur, Gang Mirah Cempaka, Pemecutan Kelod. Saat penangkapan, Ahmad Santoso sempat melawan petugas hingga memaksa polisi mengambil tindakan tegas. Setelah berhasil dilumpuhkan, tersangka langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui tindakannya.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menganiaya korban dengan menggunakan potongan bambu dan balok kayu. Motifnya berawal dari percekcokan antara pelaku dan korban yang berujung pada tindak kekerasan,” imbuhnya, seraya menjelaskan tersangka memukul kepala korban berkali-kali menggunakan balok kayu hingga korban tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal.
Pemeriksaan urine terhadap tersangka membuktikan bahwa Ahmad Santoso positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo.
“Polisi menduga bahwa pengaruh obat-obatan ini turut memicu tindakan sadis yang dilakukan pelaku,” tegas Kapolresta.
Ahmad Santoso kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pembunuhan ini, tersangka juga dapat dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.