LINGGATERKINI.ID – 43 Calon Jemaah Haji di wilayah Kabupaten Lingga batal menunaikan ibadah haji pada tahun 2021.
Pembatalan keberangkatan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021.
Kasi penyelenggaraan haji dan umrah Kementerian Agama (Kemenag) Lingga, Muhammad Sardi mengatakan, 43 calon jemaah haji tersebut kembali batal menunaikan ibadah haji yang kedua kalinya yang sebelumnya pada tahun 2020.
“Mendengar kabar tersebut, banyak calon jemaah haji yang kembali merasa kecewa dan bersedih hati, setelah tidak berangkat dua tahun berturut,” kata Sardi, Sabtu (5/6/2021)
Baca Juga :
https://linggaterkini.id/2021/06/pemkab-lingga-berhentikan-ratusan-ptt-dan-thl/
Sardi menjelaskan, calon jemaah haji tersebut juga tidak melakukan pengajuan pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun lalu. Dan hingga di tahun 2021 ini pun belum ada yang melakukan pengajuan.
“Jadi, sesuai dengan keputusan Menteri Agama itu, bagi yang ingin mengambil sisa pelunasan itu bisa diajukan ke Kemenag, dengan melengkapi berkas,” jelas Sardi.
Rata-rata calon jemaah haji Lingga berusia 60-an ke atas. “Seingat saya yang paling tua 70 la,” ujarnya
Diketahui bahwa ada salah satu calon jemaah haji yang meninggal dunia satu orang untuk berangkat tahun lalu, maka digantikan oleh anaknya.
“Jadi anaknya mengatas namakan ibunya, karena ibunya yang meninggal. Mudah-mudahan ibadahnya sampailah kepada ibunya,” bebernya (Wandy)